RADARKENDARI.ID – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam keras tindakan pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Konawe terhadap Ifal Chandra Moluse, jurnalis dari portal berita Amanahsultra.com, pada Selasa (2/12/2025) siang.
Ifal diperiksa oleh penyidik Polres Konawe atas dasar laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Yusrin Usbar, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Kantor Law Office Jn & Jn Partner pada 8 November 2025.
Laporan ini terkait dengan berita yang ditulis Ifal Chandra berjudul “Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang”.
Menurut Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, pemanggilan Ifal dilakukan penyidik melalui telepon WhatsApp tanpa didahului surat pemanggilan resmi.
Meskipun demikian, Ifal mendatangi ruang Satreskrim Polres Konawe dan menjalani permintaan keterangan berupa berita acara klarifikasi selama setengah jam, menjawab 23 pertanyaan penyidik.
Fadli Aksar menegaskan, tindakan kepolisian tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap jurnalis yang jelas mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi.
“KKJ Sultra menilai, polisi tidak berhak memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis atas berita yang ditulis. Sebab, sengketa jurnalistik bukan merupakan pidana melainkan perkara etik yang harus diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers,” ujar Fadli Aksar dalam keterangan resminya.
Pemeriksaan ini, lanjut Fadli, secara tegas melanggar Perjanjian Kerjasama Kepolisian dan Dewan Pers Nomor: 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksana Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Berita yang ditulis Ifal Chandra dinilai sebagai bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Bahkan, dalam Pasal 310 KUHP ayat (3) disebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis.
“Jika tindakan polisi ini dibiarkan dan kasus ini terus berlanjut, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis, sehingga siapapun bisa mengalami pelaporan serupa, semua jurnalis bisa kena,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, KKJ Sultra menyatakan sikap : Mengecam pemeriksaan yang dilakukan Polres Konawe terhadap jurnalis Ifal Chandra, dan Mendesak Polres Konawe menghentikan penyelidikan kasus ini dan mencabut berita acara klarifikasi Ifal Chandra sebagai saksi.
Selanjutnya, KKJ juga mendesak Polda Sultra memeriksa Kapolres Konawe AKBP Noer Alam yang diduga melanggar perintah atasan sebagaimana tertuang dalam PKS Dewan Pers dan Kepolisian dan mengingatkan aparat kepolisian untuk mematuhi PKS 2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian setiap menerima laporan terkait pemberitaan.
Terakhir, KKJ mengingatkan semua pihak, ketika keberatan dengan pemberitaan, agar melakukan hak koreksi, hak jawab, dan/atau mengadukan ke Dewan Pers, serta mengimbau jurnalis untuk selalu mematuhi kode etik profesi dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas.
Editor : Agus Setiawan



































Discussion about this post