Peran Dinas PPA Disorot, Mahasiswa Angata Desak Transparansi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Konawe Selatan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Mei 2026 23:46 75 radarkendari.id

KONAWE SELATAN — Dugaan kasus kekerasan seksual yang disebut terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan memicu gelombang perhatian publik di Sulawesi Tenggara.

Sorotan tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada sikap dan peran lembaga yang seharusnya berada di garis depan dalam melindungi korban, khususnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Konawe Selatan.

Himpunan Mahasiswa Kecamatan Angata (HIMAKTA) melalui keterangan resminya menyampaikan keprihatinan serius atas berkembangnya kasus tersebut.

Mereka menilai, penanganan kasus ini telah bergeser dari sekadar dugaan tindak pidana menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap institusi perlindungan perempuan.

Dalam pernyataan itu, HIMAKTA menyoroti beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan upaya mengarahkan korban untuk berdamai, disertai iming-iming bantuan biaya kuliah hingga pengingatan terhadap “nama baik Bupati Konawe Selatan”.

Jika benar terjadi, hal tersebut dinilai berpotensi melukai rasa keadilan korban sekaligus mencederai prinsip perlindungan terhadap perempuan.

“Lembaga perlindungan perempuan tidak boleh berubah fungsi menjadi ruang kompromi terhadap penderitaan korban,” tegas Ketua HIMAKTA Fahri melalui siaran pers kepada media ini, Sabtu (16/05/2026).

Ia menekankan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, keselamatan korban, pemulihan psikologis, serta kebebasan untuk bersuara harus menjadi prioritas utama tanpa intervensi kepentingan apa pun.

Fahri juga menegaskan bahwa setiap korban memiliki hak penuh atas perlindungan hukum, pendampingan psikologis, jaminan keamanan, serta proses hukum yang adil tanpa tekanan maupun intimidasi.

Atas dasar itu, HIMAKTA mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan. Fahri juga meminta Dinas PPA Konawe Selatan segera memberikan klarifikasi kepada publik terkait dugaan pembungkaman korban.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan diminta tidak membiarkan institusi perlindungan perempuan kehilangan kepercayaan masyarakat akibat dugaan sikap yang tidak berpihak pada korban.

HIMAKTA turut mendorong keterlibatan lembaga nasional seperti Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pengawasan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Fahri menegaskan, keberanian korban untuk melapor harus dihormati dan dilindungi. “Tidak boleh ada rasa takut bagi korban untuk mencari keadilan hanya karena kasus ini menyeret lingkungan kekuasaan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konawe Selatan termasuk Pemkab Konsel untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA