Anggota DPRD Kendari, Hasbulan. KENDARI – Ruang rapat Komisi DPRD Kota Kendari mendadak bergolak dengan tensi tinggi pada Senin (25/05/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas polemik pemanfaatan lahan dan fasilitas umum (fasum) di kompleks Ruko Senopati Land berujung pada konfrontasi verbal yang sengit antara wakil rakyat dan pihak pengembang.
Suasana rapat yang semula berjalan formal berubah drastis menjadi ruang penuh ketegangan saat anggota DPRD Kota Kendari, Hasbulan, melayangkan kritik menohok dan nada bicara tinggi langsung ke arah perwakilan Senopati Land.
Dalam rekaman video RDP yang beredar, Hasbulan dengan suara menggelegar sembari menunjuk ke arah pengembang, mencecar habis-habisan komitmen keperdataan yang dinilai merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Bapak menipu! Cukup hina sekali Bapak ini! Saya menganggap Bapak ini hina, tidak punya agama! Masa tidak punya hati nurani? Membodoh-bodohi orang!” tegas Hasbulan dengan nada tinggi yang membuat seisi ruangan hening seketika.
Hasbulan menjabarkan secara gamblang esensi hukum dari apa yang disebut sebagai fasilitas umum (fasum). Ia menilai pengembang terkesan pura-pura tidak tahu atau sengaja mengaburkan kewajiban mereka kepada pemerintah.
“Fasilitas umum itu, Bapak berjanji kepada pemerintah untuk menyerahkan fasilitas umum dengan sertifikatnya! Jalannya, lampunya! Setelah Bapak serahkan kepada pemerintah, pemerintah yang nanti kelola itu jalan, yang aspal kalau rusak, kalau lampunya mati pemerintah yang ganti semua! Itu maksudnya, Jelas?! Makanya saya bilang bodoh sekali kamu!” cecar Hasbulan berapi-api menanggapi interupsi dari pihak pengembang.
Meskipun pimpinan rapat mencoba menenangkan situasi agar berjalan lebih santun, ketegangan ini memperlihatkan betapa krusialnya masalah fasum Senopati Land yang dinilai telah mencederai hak-hak publik.
Di sisi lain, pemilik lahan Senopati Land, Lerius Fernandi, berkilah bahwa area di depan ruko secara legalitas adalah lahan pribadi yang terpisah dari ruko utama berdasarkan Akta Jual Beli (AJB).
Ia mengklaim pihaknya selama ini menanggung biaya perawatan kawasan dan menilai ego sepihak dari beberapa pemilik ruko bisa memicu parkir liar serta kesemrawutan.
Menanggapi ancaman pembekuan izin dan pembongkaran dari DPRD, Kuasa Hukum Pengembang, Lusman Bua, S.H., M.H., menyatakan siap meladeni polemik ini hingga ke jalur hukum. Pihaknya menantang balik agar masalah ini diselesaikan di meja hijau secara objektif.
“Semua harus dibuka secara terang benderang di pengadilan. Tidak bisa ada pembekuan atau pengambilalihan tanpa mekanisme hukum yang jelas, karena ini menyangkut hak keperdataan seseorang,” pungkas Lusman tegas.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar