**Penulis: Ahmad Yadin Lantapi (Roger) – Muh. Syawal, Masyarakat Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Jalan Poros Desa Mantobua–Desa Korihi yang berada di Kabupaten Muna hingga kini masih menyisakan persoalan yang belum terselesaikan. Ruas jalan sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer tersebut diketahui telah mengalami kerusakan sejak tahun 2015.
Namun hingga memasuki tahun anggaran 2026, masyarakat belum melihat adanya langkah konkret maupun alokasi anggaran yang secara khusus ditujukan untuk memperbaiki jalan tersebut.
Selama sebelas tahun, masyarakat harus hidup berdampingan dengan kondisi jalan yang tidak layak. Pada musim hujan, ruas jalan tersebut berubah menjadi kubangan yang menyulitkan mobilitas warga.
Sebaliknya, pada musim kemarau, debu menjadi pemandangan sehari-hari yang mengganggu aktivitas masyarakat. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna jalan, tetapi juga memengaruhi aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik secara umum.
Padahal, jalan tersebut merupakan akses penghubung yang digunakan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, keberadaan jalan yang layak semestinyamenjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Berdasarkan APBD Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2025–2026, total anggaran daerah tercatat mencapai sekitar Rp1,061 triliun. Namun, dari dokumen yang tersedia, alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur jalan hanya berkisar Rp300 juta atau sekitar 0,028 persen dari total APBD.
Ironisnya, anggaran tersebut diketahui diperuntukkan bagi pekerjaan infrastruktur jalan di wilayah Kecamatan Pasikolaga, bukan untuk Jalan Poros Desa Mantobua–Desa Korihi.
Dengan demikian, hingga saat ini tidak ditemukan adanya alokasi yang secara spesifik diperuntukkan bagi perbaikan ruas jalan Mantobua–Korihi. Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai arah kebijakan pembangunan daerah dan keberpihakan anggaran terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Ahmad Yadin Lantapi (Roger), persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar keterlambatan pembangunan.
“Ketika jalan yang menjadi akses utama masyarakat dibiarkan rusak selama sebelas tahun dan tidak masuk dalam prioritas APBD, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya kondisi jalannya, tetapi juga arah kebijakan pembangunan daerah. Sebab pembangunan pada dasarnya harus dimulai dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.”
Roger menilai bahwa APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen kebijakan yang mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat.
“Dalam teori kebijakan publik, anggaran adalah wujud nyata dari prioritas pemerintah. Jika sebuah persoalan yang berlangsung lebih dari satu dekade tidak memperoleh perhatian dalam penganggaran, maka publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.”
Sementara itu, Syawal menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang ditanggung masyarakat akibat buruknya kondisi jalan tersebut.
“Kerusakan jalan selama sebelas tahun telah menciptakan biaya sosial yang besar bagi masyarakat. Distribusi hasil pertanian menjadi tidak efektif, biaya transportasi meningkat, akses terhadap fasilitas kesehatan menjadi lebih sulit, dan risiko kecelakaan lalu lintas semakin tinggi. Kerugian yang dialami masyarakat setiap hari jauh lebih besar dibandingkan biaya yang dibutuhkan untuk memperbaiki ruas jalan tersebut.”
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alasan tidak masuknya Jalan Mantobua–Korihi dalam prioritas pembangunan daerah.
Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Secara konstitusional, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan pelayanan publik yang layak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Prinsip ini menjadi landasan bahwa setiap kebijakan pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur, harus diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas.
Dalam konteks pemerintahan daerah, Pasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Artinya, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan bukanlah pilihan kebijakan yang dapat diabaikan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Pasal 344 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Sementara itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan bahwa jalan diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kemudian Pasal 11 UU Jalanmenegaskan bahwa penyelenggaraan jalan dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam perspektif hak asasi manusia, akses terhadap infrastruktur yang layak juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak ekonomi dan sosial masyarakat. Jalan yang rusak tidak hanya menghambat mobilitas, tetapi juga membatasi akses warga terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesempatan ekonomi yang lebih baik.
Ada Apa dengan Prioritas Pembangunan?
Persoalan Jalan Mantobua–Korihi pada akhirnya menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar: ke mana sebenarnya arah pembangunan Kabupaten Muna diarahkan?
Dengan APBD yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, masyarakat tentu berharap kebutuhan dasar mereka menjadi prioritas utama.
Namun ketika jalan yang rusak selama sebelas tahun tidak memperoleh perhatian dalam dokumen penganggaran daerah, muncul kesan bahwa kebutuhan masyarakat desa belum menjadi fokus utama pembangunan.
Kritik ini bukan ditujukan untuk menegasikan seluruh capaian pembangunan yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Sebaliknya, kritik ini merupakan bentuk pengingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang dikelola atau banyaknya program yang dilaksanakan.
Keberhasilan pembangunan harus diukur dari sejauh mana pemerintah mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Masyarakat Desa Mantobua dan Desa Korihi tidak menuntut proyek mercusuar bernilai miliaran rupiah. Mereka hanya menuntut hak yang seharusnya telah lama dipenuhi: akses jalan yang layak dan aman untuk digunakan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Muna dan DPRD Kabupaten Muna perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status Jalan Poros Mantobua–Korihi, termasuk alasan belum masuknya ruas jalan tersebut dalam prioritas APBD 2025–2026 serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini.
Sebab dalam negara demokrasi, pembangunan bukan hanya tentang membangun jalan. Pembangunan juga tentang menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang selama ini merasa tidak didengar.
“Jika jalan sepanjang 1,5 kilometer saja tidak mampu diselesaikan selama sebelas tahun, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya aspalnya, tetapi juga cara pemerintah menentukan prioritas pembangunan.” **
Tidak ada komentar