Bobol 5 BRI Link di Kendari, Residivis Ini Ditangkap Polisi: Uang Curian Dipakai Beli TV hingga Open BO

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Jun 2026 07:52 84 radarkendari.id

RADAR KENDARI– Tim gabungan dari Polresta Kendari dan Polda Sultra berhasil menggulung seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap menyasar agen Mini ATM atau BRI Link.

Pelaku berinisial SU (46), warga Kecamatan Nambo, diringkus setelah melancarkan aksinya di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welli Wanto Malau, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim URC Buser77 Satreskrim, Unit SatIntelkam Polresta Kendari, dan Tim IntelMob SatBrimob Polda Sultra.

“Pelaku SU berhasil diamankan di Jalan Abeli, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 03.15 WITA,” ujar AKP Welli Wanto Malau.

Salah satu aksi nekat pelaku terjadi di sebuah BRI Link di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Saat itu, karyawan agen BRI Link berinisial NA meninggalkan konter sejenak untuk ke kamar kecil. Meski laci penyimpanan uang terkunci, pintu konter luput dikunci oleh karyawan tersebut. Kesempatan emas ini langsung dimanfaatkan oleh SU dan rekannya, HA (DPO), yang sedang memantau situasi.

SU berperan masuk ke dalam konter dan langsung merusak serta mencabut colokan kamera CCTV guna menghilangkan jejak.

Setelah itu, giliran HA masuk merusak laci dan menggasak uang modal operasional BRI Link, sementara SU bersiap di atas motor Honda Beat untuk memantau situasi sekitar.

Akibat kejadian tersebut, korban/pemilik BRI Link berinisial AN (32) mengalami kerugian besar dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.

Dari hasil pembagian hasil kejahatan, SU mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp8.000.000.

Berdasarkan hasil interogasi mendalam, uang haram tersebut digunakan pelaku untuk membeli barang mewah hingga berfoya-foya, dengan rincian: Smart TV 65 Inch merek Polytron seharga ± Rp13.500.000 (menggunakan gabungan uang hasil aksi lainnya).

Speaker Paspro merek Polytron seharga ± Rp2.100.000, Dua kali menikmati jasa pijat/spa sebesar Rp600.000, Satu kali memesan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat sebesar Rp300.000, dan Sisa uang digunakan untuk pesta minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya.

AKP Welli Wanto Malau menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengintai dan memanfaatkan kelengahan penjaga konter saat suasana sepi.

Setelah dilakukan pendalaman, fakta mengejutkan terungkap. SU ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. SU tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus Pencurian Elektronik (Curnik) pada tahun 2005 dan 2021.

Kepada penyidik, SU mengakui telah membobol Mini ATM/BRI Link sebanyak 5 kali di wilayah hukum Kota Kendari.

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku maupun tempat kejadian, antara lain: 1 unit Smart TV 65 Inch merek Polytron, 1 buah Speaker merek Paspro Polytron, 1 buah Jaket warna Cream (dipakai saat beraksi di BRI Link NIA), 1 buah Tas selempang warna Cokelat (dipakai saat beraksi di Warung Makan Mbak Nur), dan. 1 unit motor Honda Beat (alat kejahatan yang sempat diamankan warga dan dititipkan di Polsek Poasia).

Saat ini, pihak Sat Reskrim Polresta Kendari masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengejar rekan pelaku (HA) serta melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA