GMA Sultra Minta Bupati Konsel Copot Pejabatnya atas Dugaan Perselingkuhan

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jul 2026 20:43 70 redaksi

RADAR KENDARI – Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) mendesak Bupati Konawe Selatan segera mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengevaluasi serta menonaktifkan salah satu pejabatnya di Kabupaten Konawe Selatan dari jabatannya menyusul adanya dugaan skandal perselingkuhan yang saat ini tengah menjadi perhatian publik dan dikabarkan sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, mengatakan jabatan tertinggi di Pemkab Konsel merupakan posisi strategis yang menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, menurutnya, kepala daerah harus segera mengambil langkah administratif guna menjaga wibawa birokrasi dan kepercayaan masyarakat.

“Kami mendesak Bupati Konawe Selatan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Badan Kepegawaian Negara untuk mengevaluasi serta menonaktifkan pejabatnya selama proses hukum dan pemeriksaan berlangsung. Langkah ini penting untuk menjaga integritas birokrasi serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” tegas Ikbal, Minggu (12/7/2026).

Ikbal menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum maupun pemeriksaan kepegawaian, maka yang bersangkutan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya prinsip dasar penyelenggaraan ASN yang menjunjung tinggi integritas, etika, profesionalisme, akuntabilitas, serta kewajiban menjaga kehormatan dan martabat ASN.

Selain itu, dugaan tersebut juga berpotensi menjadi objek pemeriksaan disiplin ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin pegawai.

“GMA Sultra memandang bahwa seorang pejabat tinggi pratama harus menjadi contoh bagi seluruh ASN. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin ASN. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan menduduki jabatan strategis,” ujar Ikbal.

Meski demikian, GMA Sultra menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurut Ikbal, desakan yang disampaikan merupakan bentuk kontrol masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berlandaskan prinsip good governance dan bebas dari praktik yang dapat merusak kepercayaan publik.

GMA Sultra juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pejabat ASN di daerah sesuai kewenangannya serta meminta BKN memberikan pendampingan dalam proses evaluasi administrasi kepegawaian apabila diperlukan.

“Jangan sampai persoalan ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, sementara pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Muhammad Ikbal Laribae.

Pewarta media ini terus menghubungi pejabat di Konawe Selatan dimaksud untuk mendapatkan keterangan resmi atas polemik ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA