Para jemaah yang menjadi korban travel T menuntut kejelasan atas dana yang telah mereka setorkan untuk kebutuhan perjalanan haji dan umrah. Total kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp39 miliar. RADAR KENDARI – Para jemaah yang menjadi korban travel T menuntut kejelasan atas dana yang telah mereka setorkan untuk kebutuhan perjalanan haji dan umrah. Total kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp39 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan saat para korban bersama Eksekutif Mahasiswa Aktivis Sulawesi Tenggara (EMAST) dan Lembaga Mahasiswa Pemerhati Hukum Sultra (LMPHS) mendatangi Pengadilan Negeri Kendari dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (10/8/2026).
Koordinator Lapangan, Rojab mengatakan, kedatangan mereka tidak hanya untuk mengawal proses hukum, tetapi juga memperjuangkan hak jemaah yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.
“Kami berharap proses persidangan nantinya berjalan dengan baik dan hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dikembalikan,” ujar Rojab.
Kata dia, nilai kerugian setiap jemaah berbeda. Perbedaan tersebut berkaitan dengan jenis perjalanan yang direncanakan, baik haji maupun umrah, serta besaran dana yang telah disetorkan.
“Total kerugiannya sekitar Rp39 miliar. Untuk masing-masing jemaah nominalnya berbeda-beda karena ada yang seharusnya berangkat haji dan ada juga yang akan berangkat umrah,” katanya.
Rojab menyebut nilai kerugian terbesar dari satu agen mencapai sekitar Rp13 miliar. Kondisi tersebut membuat para korban meminta proses hukum tidak hanya memberikan kepastian terhadap perkara pidananya, tetapi juga memperhatikan pemulihan hak masyarakat yang merasa dirugikan.
Selain ke pengadilan, massa juga menyambangi Kejati Sultra. Mereka meminta institusi kejaksaan mengawal proses hukum secara transparan, mulai dari tahap penuntutan hingga perkara tersebut mendapatkan putusan.
Jaksa Peneliti perkara, Abd. Salam mengatakan, penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap II setelah sebelumnya menjalani proses penyidikan di Polda Sultra.
“Kasus ini sudah tahap II. Kami sudah serahkan ke Kejari Kendari untuk selanjutnya dilimpah ke Pengadilan Negeri Kendari,” kata Abd. Salam.
Ia menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan sekitar 453 korban yang berasal dari 18 agen. Para korban tersebar di sejumlah wilayah, tidak hanya di Sultra, tetapi juga Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tengah (Sultra).
Menurut Abd. Salam, pada tahap penyidikan pihak kejaksaan telah meminta agar para korban dapat dihadirkan untuk mendukung proses penanganan perkara. Jika terdapat korban yang tidak dapat hadir, penyidik diminta menyiapkan pernyataan sesuai kebutuhan proses hukum.
Sementara itu, Humas PN Kendari, Hans Prayugotama menyampaikan bahwa pengadilan belum menerima pelimpahan berkas perkara tersebut. Karena itu, proses persidangan belum dimulai.
Hans memastikan apabila perkara telah dilimpahkan dan masuk ke tahap persidangan, proses pemeriksaan pada prinsipnya terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Para korban kini berharap proses pelimpahan perkara berjalan segera dan seluruh tahapan hukum dapat memberikan kepastian, termasuk terkait upaya pemulihan kerugian yang mereka klaim mencapai Rp39 miliar.
Pewarta media ini berusaha menghubungi Travel T untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.
Laporan : La Ode Idris Syahputra
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar