Gempur Sultra Sorot Dugaan Perusakan Lingkungan dan Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin Oleh PT M di Konut

waktu baca 5 menit
Selasa, 11 Agu 2026 22:44 27 redaksi

RADAR KENDARI – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR SULTRA) menyoroti secara serius dugaan aktivitas pertambangan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh PT M di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan informasi dan data yang menjadi perhatian Gempur Sultra, dugaan aktivitas tersebut berlangsung pada periode 2015–2021 dengan luasan kawasan yang diduga terdampak mencapai sekitar 32 hektare.

Gempur Sultra menduga kegiatan tersebut dilakukan pada kawasan yang seharusnya terlebih dahulu memenuhi ketentuan perizinan di bidang kehutanan, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau perizinan kehutanan yang berlaku pada saat kegiatan berlangsung.

Ketua Harian Gempur Sultra, Ikbal Buton, menegaskan bahwa dugaan penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan bukan persoalan administratif semata, tetapi harus dilihat dari aspek perlindungan hutan, lingkungan hidup, serta potensi kerugian negara.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak melihat persoalan ini hanya sebagai persoalan administrasi perizinan. Jika benar terdapat aktivitas pertambangan pada kawasan hutan tanpa izin kehutanan yang diwajibkan, maka harus diperiksa secara menyeluruh siapa yang bertanggung jawab, berapa luas kawasan yang digunakan, berapa lama kegiatan berlangsung, serta apa dampak dan kerugian yang ditimbulkan,” tegas Ikbal Buton.

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur bahwa perusakan hutan mencakup perbuatan merusak hutan melalui pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Namun demikian, penerapan pasal pidana terhadap kegiatan usaha di kawasan hutan harus melihat status kawasan, jenis izin yang dimiliki, waktu terjadinya perbuatan, ketentuan peralihan, serta perubahan regulasi yang berlaku, sehingga Gempur Sultra meminta aparat melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara objektif

Menurut Gempur Sultra, apabila dugaan pembukaan dan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut terbukti, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dampak ekologis yang ditimbulkan.

Dugaan kerusakan kawasan seluas kurang lebih 32 hektare berpotensi menimbulkan:

Hilangnya tutupan vegetasi dan habitat satwa, akibat pembukaan lahan, Erosi dan sedimentasi, terutama apabila tanah terbuka tidak segera direhabilitasi.

Selanjutnya, kata Iwan, berpotensi Penurunan kualitas tanah, termasuk hilangnya lapisan tanah yang mendukung pertumbuhan vegetasi.

Gangguan terhadap tata air dan daerah tangkapan air, yang dapat meningkatkan risiko limpasan permukaan dan banjir.

Potensi pencemaran badan air, apabila kegiatan pertambangan menghasilkan limbah atau material yang masuk ke sungai maupun sumber air.

Hilangnya fungsi ekologis kawasan hutan, termasuk fungsi perlindungan tanah dan air.

Kerusakan ekosistem dan keanekaragaman hayati apabila pembukaan kawasan dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai.

Karena itu, Gempur Sultra meminta instansi terkait melakukan audit dan pemeriksaan lapangan secara independen, termasuk menghitung luasan kawasan yang benar-benar terdampak dan tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi.

Gempur Sultra menilai dugaan kegiatan tersebut juga perlu dilihat dari perspektif UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan dalam regulasi Cipta Kerja.

UU tersebut mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pasal 98 ayat (1), misalnya, memuat ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar apabila unsur-unsurnya terbukti.

Jika mengakibatkan luka/bahaya kesehatan atau luka berat/kematian, ancamannya meningkat sebagaimana diatur dalam ayat berikutnya.

Selain itu, ketentuan mengenai usaha/kegiatan tanpa persetujuan atau perizinan tertentu yang menimbulkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan juga memiliki konsekuensi pidana sebagaimana ketentuan yang telah diubah dalam rezim Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur mengenai persetujuan lingkungan serta perlindungan dan pengelolaan mutu air, udara, dan aspek lingkungan lainnya.

Ikbal Buton menyatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan dugaan kerusakan lingkungan berlalu tanpa adanya pemeriksaan dan pertanggungjawaban.

“Kalau benar kawasan hutan digunakan tanpa izin yang dipersyaratkan dan kemudian terjadi kerusakan lingkungan, maka kami meminta aparat penegak hukum mengusut sampai tuntas. Jangan hanya melihat siapa yang bekerja di lapangan, tetapi telusuri juga pihak yang memberikan perintah, pihak yang memperoleh keuntungan, dokumen perizinannya, hingga aliran hasil dari kegiatan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” ujar Sawal.

Gempur Sultra juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan perusahaan pada periode 2015–2021, termasuk dokumen kehutanan, dokumen lingkungan, dokumen pertambangan, serta kewajiban penerimaan negara yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Atas dugaan tersebut, Gempur Sultra menyampaikan beberapa tuntutan:

Pertama, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan terhadap dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT M di Konawe Utara.

Kedua, Mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan PT M pada periode 2015–2021, khususnya perizinan yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan dan lingkungan.

Ketiga, mendesak instansi terkait dilakukan verifikasi dan pengukuran lapangan terhadap dugaan kawasan yang digunakan seluas kurang lebih 32 hektare.

Keempat, mendesak  instansi terkait dilakukan audit lingkungan untuk mengetahui tingkat kerusakan ekologis yang ditimbulkan.

Kelima, mendesak instansi terkait untuk  dilakukan penghitungan potensi kerugian negara, termasuk kewajiban-kewajiban negara yang mungkin timbul dari penggunaan kawasan hutan apabila berdasarkan bukti yang ada di lapangan

Gempur Sultra menegaskan bahwa lembaganya tidak bermaksud menghakimi pihak manapun. Tuduhan terhadap perusahaan maupun individu harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Namun, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka Gempur Sultra meminta tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta negara bekerja berdasarkan hukum dan bukti. Kalau dugaan itu tidak benar, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau benar terjadi penggunaan kawasan hutan tanpa izin dan kerusakan lingkungan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dan pemulihan lingkungan,” tutup Ikbal Buton, Ketua Harian Gempur Sultra.

Pewarta media ini terus menghubungi PT M untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA