Seorang warga berinisial AN mengaku mobilnya diserempet truk yang disebut sebagai kendaraan operasional PT W saat melintas di kawasan poros Bypass Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). RADAR KENDARI – Seorang warga berinisial AN mengaku mobilnya diserempet truk yang disebut sebagai kendaraan operasional PT W saat melintas di kawasan poros Bypass Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Akibat kejadian tersebut, spion kanan mobil AN disebut terlepas. Ia meminta persoalan kerusakan kendaraan diselesaikan perusahaan tanpa membebankan biaya kepada sopir truk.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.35 Wita, Jumat (25/9/2026), tepatnya di seberang The Park Kendari.
AN mengungkapkan, saat kejadian dirinya hendak berbelok masuk ke jalan poros. Pada saat bersamaan, truk yang dikemudikan AR berada di sisi kanan.
Menurut AN, ketika keduanya mengambil arah belokan, truk tersebut mengambil putaran hingga bagian ujung kendaraan menyerempet mobilnya.
Ia mengaku telah membunyikan klakson beberapa kali untuk memberi tanda, namun truk tetap melaju hingga mengenai bagian kanan mobilnya.
“Posisinya sama-sama hendak belok. Saya di kiri, dia di kanan. Tapi, dia langsung mengambil putaran, padahal banyak mobil kecil di sisi kiri, termasuk mobil saya. Saya sudah klakson-klakson, tetapi dia tetap melaju dan langsung menikung, sehingga mobil saya terserempet. Spion kanan langsung jatuh,” kata AN kepada RuangSultra, Sabtu (26/9/2026).
Usai kejadian, AN dan AR sempat terlibat adu mulut. Keduanya kemudian menuju lokasi PT W di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Di lokasi tersebut, AN mengaku bertemu dengan HRD PT W untuk membahas kerusakan kendaraan dan penyelesaian ganti rugi.
AN mengatakan dirinya meminta agar seluruh biaya perbaikan mobil ditanggung. Namun, menurut keterangannya, perusahaan menawarkan skema 50 persen biaya ditanggung perusahaan dan 50 persen lainnya dibebankan kepada AR.
“Saya meminta pertanggungjawaban 100 persen untuk diganti. Namun, pihak PT Wings mau membayar 50 persen dan membebankan AR 50 persen. Saya tidak setuju. Saya kasihan karena dia baru bekerja dua bulan dan saat itu sedang menjalankan pekerjaannya,” ujarnya.
AN menilai, penyelesaian kerusakan kendaraan semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan karena AR disebut sedang menjalankan tugas sebagai sopir dan kendaraan yang dikemudikannya merupakan kendaraan perusahaan.
“Menurut saya, perusahaan yang seharusnya menyelesaikan persoalan ini, bukan membebankannya kepada AR,” tambahnya.
Dalam pembahasan tersebut, AN mengatakan personel Lantas turut datang ke lokasi dan meminta keterangan dari dirinya maupun AR.
Menurut AN, polisi menyarankan agar persoalan ganti rugi dibicarakan bersama pihak PT W. Setelah itu, kendaraan dibawa ke bengkel untuk mengetahui estimasi biaya perbaikan.
AN juga meminta agar AR tidak menggunakan uang pribadi untuk membayar kerusakan tersebut.
Selain persoalan ganti rugi, AN menyebut AR sempat meminta STNK yang berada dalam penguasaan polisi. Namun, permintaan tersebut belum disetujui AN karena menurutnya persoalan ganti rugi belum menemukan kesepakatan.
RuangSultra telah menghubungi akun resmi PT W melalui pesan langsung (DM) Instagram untuk meminta konfirmasi terkait kejadian tersebut, termasuk mengenai pembahasan ganti rugi.
Hingga berita ini ditulis, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.
Pewarta media ini terus menghubungi pihak PT W untuk memperoleh penjelasan mengenai kejadian maupun penyelesaian ganti rugi yang disampaikan AN.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar