Mako Polda Sultra. RADAR KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus terus menangani dan mengusut hingga tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pembebasan lahan Pemerintah Kota Baubau pada Tahun Anggaran 2019–2021.
Pengadaan lahan tersebut diperuntukkan bagi sejumlah proyek strategis pemerintah, di antaranya pembangunan Jembatan Buton–Muna, pengembangan Bandara Betoambari, serta kawasan Labalawa.
Dalam proses pengadaan dan pembebasan lahan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan indikasi mark-up atau penggelembungan harga tanah, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga tidak sesuai ketentuan, hingga adanya dugaan selisih pembayaran kepada pemilik lahan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama, S.E., S.I.K., M.H., menerangkan bahwa perkara tersebut telah melalui proses penyidikan oleh Polda Sultra. Dalam penanganannya, penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Lebih lanjut, Niko menjelaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah melalui tahapan penyidikan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, berdasarkan surat nomor B-2212/P.3.5/Ft.1/07/2026,” kata AKBP Niko, Kamis 20 Agustus 2026.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh jaksa penuntut umum, penanganan perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polda Sultra memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan yang telah diperoleh.
Polda Sultra juga menegaskan komitmennya dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset pemerintah.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan penggunaan anggaran negara dan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar