Koperasi SMAN 2 Kendari Tegaskan Pembelian Seragam Fleksibel: Siswa Kurang Mampu Dapat Gratis

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Sep 2026 13:51 35 redaksi

RADAR KENDARI — Pihak SMAN 2 Kendari memberikan klarifikasi resmi terkait polemik seragam sekolah bagi siswa baru. Pihak sekolah menyayangkan adanya berita yang dinilai sepihak dan tidak sesuai fakta di lapangan.

Kepala SMAN 2 Kendari, Nur Aida, menyatakan terkejut dengan munculnya berita tersebut.

Menurutnya, yang bersangkutan menayangkan artikel dan foto tanpa prosedur konfirmasi yang jelas serta menggunakan data jumlah siswa yang keliru.

“Tahun ini jumlah siswa baru kami 432 orang, tetapi data yang ditayangkan media itu data tahun sebelumnya. Selain itu, tidak ada pemaksaan atau kewajiban bagi siswa untuk membeli seragam di sekolah,” tegas Nur Aida.

Nur Aida menjelaskan bahwa SMAN 2 Kendari justru melonggarkan aturan seragam. Saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), siswa diperbolehkan menggunakan seragam dari sekolah asal (SMP/MTs).

Pihak sekolah hanya memfasilitasi kebutuhan atribut khusus seperti logo, pakaian khas (batik, tenun, dan baju koko), serta seragam olahraga.

Ia juga menambahkan bahwa sekolah memberikan berbagai kemudahan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, mulai dari pemberian seragam gratis hingga pengusulan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan bantuan dari Pemerintah Provinsi Sultra.

Senada dengan Kepsek, Ketua Koperasi SMAN 2 Kendari, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa kuitansi rincian pembelian barang selalu tersedia di koperasi dan dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan.

Ia menegaskan bahwa sistem pembelian seragam di koperasi tidak mengikat pada satu paket keseluruhan.

  • Berdasarkan Kebutuhan: Orang tua siswa bebas memilih item apa saja yang ingin dibeli sesuai kebutuhan dan anggaran masing-masing.
  • Penggunaan Seragam Bekas: Siswa diperbolehkan menggunakan seragam bekas milik kakak atau kerabatnya jika masih layak pakai.
  • Tanpa Patokan Harga Mutlak: Total biaya yang dikeluarkan orang tua bergantung pada jumlah item yang diambil, bukan patokan wajib dari sekolah.

Sementara itu, Humas SMAN 2 Kendari, Nurdiana, melayangkan keberatan keras terkait prosedur pemberitaan tersebut.

Nurdiana mengungkapkan bahwa sebelumnya ada pihak yang mengataskan nama media berkomunikasi via WhatsApp, namun tidak memenuhi undangan resmi dari sekolah untuk hadir mengklarifikasi fakta secara langsung.

“Kami sudah mengundang untuk datang ke sekolah agar informasi jelas dan berimbang. Namun yang bersangkutan tidak datang, lalu tiba-tiba menerbitkan berita tanpa izin, memajang foto tanpa menyamarkan (blur), dan menuliskan nama secara mencolok. Ini jelas menyalahi kode etik jurnalistik,” ujar Nurdiana.

Pihak SMAN 2 Kendari berharap media massa lebih profesional, mengedepankan prinsip check and recheck, serta menghargai etika komunikasi sebelum menerbitkan suatu pemberitaan agar tidak merugikan nama baik institusi pendidikan.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA