LKBHMI PB HMI Tetapkan Status “Darurat Keadilan”, Buka Posko Pengaduan 18 Klaster Mafia

waktu baca 3 menit
Minggu, 6 Sep 2026 11:39 59 redaksi

RADAR KENDARI — Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) menetapkan status “Darurat Keadilan” sebagai respons terhadap persoalan ketidakadilan dan ketimpangan struktural yang dinilai masih terjadi di berbagai sektor strategis di Indonesia.

Sebagai langkah konkret, LKBHMI PB HMI membuka Posko Pengaduan Darurat Keadilan untuk menerima laporan masyarakat sekaligus memberikan pendampingan hukum terhadap korban maupun pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan praktik mafia.

Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, mengatakan posko tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil untuk melawan praktik-praktik yang dinilai merugikan kepentingan publik.

“Kita sedang menghadapi musuh yang dampaknya merusak sendi-sendi kehidupan bernegara secara langsung. Praktik mafia di 18 sektor ini terjadi secara Terstruktur karena melibatkan hierarki kekuasaan, Sistematis melalui celah regulasi yang sengaja dibuat, dan Masif karena merugikan hajat hidup ratusan juta rakyat Indonesia,” ujar Ibrahim dalam keterangan yang disampaikan pada 5 September 2026.

LKBHMI PB HMI menyebut terdapat 18 klaster yang menjadi fokus Posko Pengaduan Nasional, mulai dari sektor hukum, agraria, pangan, perdagangan, pertambangan hingga kebijakan dan anggaran.

Klaster tersebut meliputi mafia hukum, agraria, pangan, perdagangan, tambang, kesehatan, lapas, lingkungan dan kehutanan, judi online dan offline, perbankan dan fintech, TPPO, pendidikan, birokrasi, ketenagakerjaan, pajak dan cukai, umrah dan haji, migas, serta kebijakan dan anggaran.

Menurut LKBHMI, praktik-praktik tersebut dapat berdampak langsung terhadap hak masyarakat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan, manipulasi regulasi, korupsi, pungutan liar, monopoli maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Salah satu perhatian yang disorot adalah dugaan praktik state capture corruption, yakni kondisi ketika kebijakan publik maupun penyusunan anggaran diduga dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu sehingga tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Ibrahim menegaskan LKBHMI PB HMI tidak ingin hanya berhenti pada deklarasi. Posko pengaduan tersebut akan menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan mendapatkan pendampingan hukum.

“LKBHMI PB HMI menolak diam. Posko pengaduan ini akan menjadi benteng pertahanan terakhir bagi rakyat miskin dan kelompok marjinal yang selama ini dikorbankan sistem,” tegasnya.

LKBHMI PB HMI juga berencana mengonsolidasikan jaringan cabang LKBHMI di berbagai daerah serta membangun kolaborasi dengan lembaga negara penegak hukum yang dinilai masih memiliki integritas.

Selain itu, perlindungan terhadap pelapor atau whistleblower menjadi salah satu perhatian yang disebut akan diberikan dalam proses advokasi.

LKBHMI PB HMI mengajak masyarakat yang menjadi korban, memiliki bukti, atau mengetahui dugaan praktik mafia untuk memanfaatkan Posko Pengaduan Darurat Keadilan.

Organisasi tersebut juga menyerukan keterlibatan akademisi, jurnalis dan aktivis pro-demokrasi untuk bersama-sama mengawal berbagai laporan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak masyarakat.

Setiap laporan yang diterima, menurut LKBHMI PB HMI, akan melalui proses verifikasi sebelum ditindaklanjuti. Laporan yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan pendampingan hukum secara pro bono atau gratis dari tim advokat dan paralegal LKBHMI.

LKBHMI PB HMI menyatakan kerahasiaan identitas pelapor menjadi bagian dari komitmen dalam pelaksanaan posko tersebut, termasuk upaya memberikan perlindungan hukum bagi pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA