Pemkot Kendari Sampaikan Permohonan Maaf ke Wartawan, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Pengusiran Saat Rakor Bersama KPK

waktu baca 4 menit
Selasa, 15 Sep 2026 21:02 249 redaksi

RADAR KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jurnalis di Kota Kendari atas miskomunikasi yang terjadi saat pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Kendari, Selasa (15/9/2026).

Permohonan maaf tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menyusul adanya insiden sejumlah wartawan yang diminta keluar dari Ruangan Samaturu saat hendak melakukan peliputan kegiatan.

Amir Hasan menegaskan, baik Wali Kota Kendari maupun pihak KPK tidak pernah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) untuk meminta wartawan meninggalkan ruangan.

Menurutnya, terdapat miskomunikasi dalam pelaksanaan teknis kegiatan yang kemudian menimbulkan kesan seolah-olah wartawan dilarang mengikuti Rakor KPK.

“Pemerintah Kota Kendari menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan jurnalis atas miskomunikasi yang terjadi,” ujar Amir Hasan, Selasa (15/09/2026).

Ia menjelaskan, arahan yang disampaikan Pemkot Kendari sebenarnya ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir sebagai peserta Rakor.

ASN yang mengikuti kegiatan diminta untuk tidak melakukan perekaman video maupun siaran langsung (live) selama kegiatan berlangsung.

“Yang kami minta itu ASN sebagai peserta rapat untuk tidak melakukan video atau live selama kegiatan. Kebijakan itu tidak berlaku bagi wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik,” jelasnya.

Amir menegaskan, Pemkot Kendari tetap menghormati kebebasan pers dan tugas jurnalis dalam memperoleh serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dengan demikian, wartawan yang hadir untuk melakukan peliputan seharusnya tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.

AJI-KKJ Sebelumnya Kecam Dugaan Pengusiran

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara mengecam dugaan tindakan “pengusiran” terhadap sejumlah wartawan yang hendak meliput Rakor bersama KPK di Balai Kota Kendari.

Sejumlah jurnalis yang disebut mengalami kejadian tersebut di antaranya Laode Ari dari Antara News, April dari Tribun Sultra, Agus Setiawan dari Radar Kendari, Faisal dari MediaTamaSultra, Yusril dari SiberNas.id, Sulis dari Kendari Pos, Ismu dari TolanoSultra.com, dan Herdi dari Rakyat Sultra.

Rakor tersebut membahas pendalaman perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kegiatan melibatkan Pemkot Kendari dan DPRD Kendari bersama KPK RI.

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, mengatakan para wartawan sebelumnya telah berada di Ruangan Samaturu setelah menerima undangan resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari.

Namun, ketika kegiatan hendak dimulai, sejumlah petugas Prokopim bersama personel Satpol PP mendatangi wartawan dan meminta mereka meninggalkan ruangan.

AJI Kendari dan KKJ Sultra kemudian menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

“Pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik,” tegas Fadli.

AJI dan KKJ Sultra juga mengingatkan pentingnya kebebasan pers dan akses jurnalis terhadap informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media di tengah masyarakat.

Mereka turut mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Pemkot Tegaskan Tak Ada Kebijakan Menghalangi Wartawan

Sebelumnya, Kepala Diskominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, juga telah membantah adanya kebijakan Pemkot Kendari untuk mengusir ataupun menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Sahuriyanto, Diskominfo telah melakukan koordinasi dengan media terkait agenda kegiatan KPK tersebut.

Namun, dalam pelaksanaan kegiatan terdapat pengaturan teknis mengenai akses dan posisi pihak-pihak yang berada di dalam ruangan.

“Tidak ada kebijakan dari Pemerintah Kota Kendari untuk mengusir ataupun menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Sahuriyanto.

Ia menjelaskan, apabila terdapat wartawan yang diminta keluar dari ruangan, hal tersebut tidak dimaksudkan sebagai pelarangan peliputan.

“Kalau kemudian ada rekan-rekan media yang diminta untuk keluar dari ruangan, itu bukan berarti wartawan dilarang melakukan peliputan. Pengaturannya lebih kepada akses ke dalam ruang kegiatan,” ujarnya.

Sahuriyanto mengatakan, setelah rapat selesai, pihak penyelenggara tetap menyediakan sesi doorstop bagi wartawan untuk memperoleh keterangan dan melakukan wawancara terkait agenda Rakor.

Ia pun menyayangkan apabila persoalan teknis tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi jurnalis.

“Kalau ada ketidaknyamanan yang dirasakan oleh rekan-rekan media, tentu kami menyayangkan hal tersebut. Ke depan, komunikasi dan koordinasi seperti ini akan kami perbaiki agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

Menurutnya, media merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, Pemkot Kendari memastikan tetap membuka ruang komunikasi dengan insan pers dan menghormati tugas jurnalistik.

“Kami menghormati teman-teman media dan tetap membuka ruang komunikasi. Yang terpenting, setiap kegiatan dapat berjalan tertib, sementara kebutuhan media untuk memperoleh informasi juga tetap dapat difasilitasi,” pungkasnya.

Dengan adanya permohonan maaf dan klarifikasi dari Pemkot Kendari tersebut, pemerintah berharap persoalan yang terjadi saat Rakor KPK dapat dipahami sebagai miskomunikasi teknis dan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara pemerintah dan insan pers. (Admin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA