Pemprov Sultra menjadi salah satu dari empat pemerintah provinsi yang menerima penghargaan Satya JKN Awards 2026 dari BPJS Kesehatan atas komitmennya mendukung kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
RADAR KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu dari empat pemerintah provinsi yang menerima penghargaan Satya JKN Awards 2026 dari BPJS Kesehatan atas komitmennya mendukung kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penghargaan tersebut diberikan bersama tiga pemerintah Provinsi lainnya serta empat pemerintah kabupaten/kota. Selain pemerintah daerah, BPJS Kesehatan juga memberikan apresiasi kepada 80 badan usaha yang dinilai menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung perlindungan kesehatan pekerja.
Penghargaan Satya JKN Awards 2026 menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi pemerintah daerah dan badan usaha dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan Program JKN merupakan solusi negara untuk membangun masyarakat yang sehat dan produktif.
Menurutnya, perlindungan kesehatan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga berdampak terhadap produktivitas serta perekonomian masyarakat.
“JKN adalah investasi produktivitas bangsa. Melalui proteksiyang diberikan oleh Program JKN, berobat kini tidak lagiharus mengeluarkan biaya mahal. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan. Dengan demikian, Program JKN harus kita jaga bersama dengan memperkuat gotong royong yang melibatkan berbagai pihak,” ujar Cak Imin.
Ia juga mengapresiasi badan usaha yang telah berkomitmen dan disiplin mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta JKN.
Menurutnya, badan usaha merupakan salah satu tumpuan perekonomian negara sehingga keterlibatannya dalam menjaga keberlangsungan Program JKN sangat penting.
“Pemerintah daerah harus mendukung pelaksanaan Program JKN agar seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan layanan kesehatan secara merata. Melalui Satya JKN Awards 2026, komitmen pemerintah daerah dan badan usaha dalam memperluas perlindungan kesehatan dapat terus terjaga demi mewujudkan Indonesia yang sehat dan makmur,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, PrihrtiPujowaskito, mengatakan keberhasilan Program JKN tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta.
Kepesertaan aktif, kepatuhan seluruh pihak, dan kesinambungan perlindungan kesehatan juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
Melalui tema “Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa”, Satya JKN Awards 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan kesehatan.
“Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,89 juta jiwa atau 98,2 persen dari total penduduk Indonesia, dengan cakupan kepesertaan aktif sebesar 79,49 persen,” terang Prihati.
Ia menambahkan, badan usaha memiliki peran strategis dalam memastikan pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan kesehatan.
Kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan data dan upah secara benar, serta membayar iuran secara rutin dan tepat waktu merupakan wujud tanggung jawab sekaligus bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
“Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan merasa lebihtenang dalam bekerja, sehingga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha. Karena itu, kepatuhan badan usaha tidakhanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Dari sisi pembiayaan pelayanan kesehatan, rata-rata biaya satukali tindakan cuci darah atau hemodialisis mencapai Rp786.200.
Bagi peserta yang menjalani cuci darah dua kali seminggu atau sekitar delapan kali sebulan, biaya pelayanan tersebut mencapai Rp6.289.600 per bulan.
“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 pesertayang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cucidarah,” kata Prihati.
Adapun 80 badan usaha penerima Satya JKN Awards 2026 terdiri atas 10 badan usaha milik negara (BUMN), 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, serta 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro.
Sementara itu, delapan pemerintah daerah penerimapenghargaan terdiri atas empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota.
Prihati menjelaskan, penilaian penghargaan dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data dengan melibatkan Tim Penilai Tingkat Nasional lintas kementeriandan lembaga.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, turut menegaskan bahwa kepatuhan dan kolaborasi merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.
Menurutnya, badan usaha harus konsisten mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya sesuai ketentuan, melaporkan data serta upah secara benar, dan membayar iuran tepat waktu.
“Pemerintah daerah juga memiliki peran strategis melalui penerbitan dan pelaksanaan regulasi serta kebijakan perizinan dan pelayanan publik yang mendorong kepatuhan badan usaha,” ujar Stevanus.
Ia menambahkan, sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diperlukan agar kewajiban perlindungan pekerja dapat dilaksanakan secara konsisten sekaligus menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Stevanus berharap praktik baik yang dilakukan badan usaha dan pemerintah daerah penerima penghargaan dapat direplikasi oleh pihak lainnya.
Dengan demikian, perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya semakin luas demi mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar