Pakar Hukum Sarankan Penyelesaian Polemik Ridwan Bae dan Ridwan Badallah Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Okt 2026 16:19 93 redaksi

RADAR KENDARI — Pegiat hukum Rizal, S.H., M.H., angkat bicara terkait polemik laporan dan aksi saling lapor yang melibatkan pendukung anggota DPR RI Ridwan Bae dan Ridwan Badallah  serta dinamika hubungan antara pejabat pusat dan daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurutnya, dari sudut pandang hukum dan Undang-Undang ITE, persoalan lapor-melapor ini harus disikapi secara proporsional dan bijak.

Rizal menilai, penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat kepada Ridwan Bae merupakan bentuk dorongan hati nurani pendukung secara murni tanpa ada intervensi maupun perintah dari yang bersangkutan.

“Apa yang dilakukan oleh masyarakat kepada Ridwan Bae adalah bagian dari dorongan hati para pendukung untuk menyampaikan aspirasi murni tanpa diperintah,” ujar Rizal, Sabtu (31/10/2026).

Sorot Tuduhan dan Aspek Hukum ITE

Terkait adanya tuduhan tak bermoral yang sempat diarahkan kepada pejabat daerah, Rizal menegaskan bahwa kritikan agar pejabat tidak “tidur” adalah hal yang tepat.

Bagaimanapun, Ridwan Bae merupakan pejabat negara yang mewakili rakyat Sultra di tingkat pusat, sementara pejabat di daerah (seperti gubernur/kepala daerah) wajib aktif turun langsung dan merespons kebutuhan masyarakat.

Menanggapi laporan hukum yang dilayangkan pihak tertentu terkait dugaan pengeroyokan atau perbuatan tidak menyenangkan, Rizal meyakini laporan tersebut berpotensi besar tidak akan naik ke tahap selanjutnya.

Pertama, Tidak Ada Kekerasan: Aksi penyampaian aspirasi tersebut berjalan spontan, tidak ada tindakan pemukulan, dan tidak ada korban luka.

Kedua, Permohonan Maaf: Pihak pelapor dan massa aksi telah saling menerima, bahkan pihak pembuat konten telah menyatakan permohonan maaf serta menghapus konten-konten yang sempat beredar di media sosial.

Ketiga, Penyelesaian Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Dalam kacamata hukum pidana, penegakan hukum modern juga mengedepankan keadilan restoratif.

Jika suatu tindakan dianggap terjadi di luar konteks atau tanpa kesengajaan, mekanisme permintaan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan—dalam hal ini Ridwan Bae sebagai pejabat negara yang sedang menjalankan tugas—menjadi solusi yang humanis.

Lebih lanjut, Rizal mengajak seluruh elemen masyarakat dan para pendukung untuk tetap tenang, tidak terpancing emosi, serta bersama-sama menjaga marwah dan keamanan daerah Sulawesi Tenggara.

Ia berharap ke depannya para pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat duduk bersama sebagai tokoh masyarakat Sultra untuk merajut silaturahmi, menyamakan persepsi, serta mengutamakan kepentingan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan pribadi.

“Yang paling penting adalah bagaimana kepentingan ini demi kesejahteraan masyarakat Sultra, demi kemajuan daerah, dan demi persaudaraan serta silaturahmi kita semua,” pungkasnya.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA