Firli Didesak Mundur, Pegiat Anti Korupsi : Ada Upaya Melemahkan KPK

waktu baca 4 menit
Sabtu, 25 Nov 2023 18:14 94 radarkendari.id

Kendari, RADARKENDARI.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Beberapa kalangan mendesak Firli untuk mundur dari jabatannya.

Merespon hal tersebut, Pegiat Anti Korupsi di Sulawesi Tenggara (Sultra), Nizar Fachry menilai, status tersangka yang disematkan kepada Firli merupakan salah satu bagian dari upaya melemahkan lembaga anti Rasuah itu.

“Kalau Pak Firli menjadi tersangka hari ini, berarti ada upaya pelemahan (KPK), dampaknya akan banyak kasus yang akan tertunda (penyelesaiannya) yang sementara berproses di KPK,” ungkap Nizar Fachry, Jumat (24/11/2023).

“KPK melakukan penahanan dan menetapkan tersangka SYL itu murni penindakan kasus korupsi di Kantor Kementan. Hanya upaya politik SYL yang mau menyeret KPK,” tambahnya.

Lanjut dia, ada mata rantai yang putus dalam proses pelaporan Firli yang dilakukan SYL di Polda Metro Jaya.

“Setibanya SYL dari luar negeri tidak terpantau oleh Imigrasi, SYL langsung ke Kantor Partai NasDem. Setelah SYL keluar dari Kantor Partai Nasdem langsung menuju Kantor Polda Metro Jaya tanpa ke Kantor pengacara atau tim hukum,” ungkap Nizar Fachry.

“Harusnya SYL dari kantor pengacara baru ke Polda Metro Jaya. Atau SYL harus nya datang ke tim pengacara untuk berkonsultasi mengenai masalah hukum nya lalu Polda Metro Jaya, bukan dari Kantor Nasdem langsung ke Polda Metro Jaya,” Sambungnya.

Nizar mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya. Menurutnya, Polda Metro telah melaksanakan tugasnya dengan baik terkait penanganan masalah dugaan pemerasan.

Kendati demikian, desakan terhadap Firli termasuk pencopotannya sebagai Ketua Lembaga Anti Rasuah itu menurut Fachry menjadi hak Prerogatif Presiden.

“Itu (pemberhentian/pencopotan) hak prerogatif Presiden. Karena mereka (Ketua KPK) diangkat oleh Presiden. Dewas (Dewan Pengawas) KPK juga sudah menyurat ke Presiden untuk bagaimana (sanksi) sesuai dengan undang undang yang ada, ketika pimpinan terlibat pada proses hukum maka diberhentikan sementara,” ungkap Nizar Fachry.

Nizar berharap, pihak yang berwenang bisa menyelesaikan kasus ini secara transparan dan terang benderang, sehingga bisa terungkap kebenaran sesungguhnya.

“Apa yang dilakukan Polda Metro Jaya itu sudah benar bahwa dia (Polisi) menerima laporan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) , menindaki, menyelidiki dan lain lain tapi kita tidak ingin juga kasus ini menjadi bagian dari upaya pelemahan KPK,” ungkap Nizar Fachry.

Sebelumnya, Mantan penyidik Komisi KPK Yudi Purnomo Harahap menyampaikan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Mantan pegawai KPK yang dipecat dari KPK oleh Firli Bahuri itu merasa senang, karena polisi serius dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Yudi mendesak Firli Bahuri untuk mundur sebagai Ketua KPK, karena sudah berstatus tersangka. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi ‘dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan’.

“Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” tegas Yudi.

Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022m

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

(jpg/kp/wan)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA