Kendari – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Djudul menyerahkan santunan Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris seorang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) dilingkupnya.
Penyerahan santunan dilaksanakan di Ruang Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra didamping Kepala BPJAMSOSTEK Sultra Irsan Sigma Octavian.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra, Muhammad Djudul menyampaikan bahwa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak yang patut diberikan kepada setiap penyuluh THL-TB sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya dalam melaksanakan setiap tugas.
“Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian, sehingga saat mereka meninggal dalam menjalankan tugas, maka sudah sepantasnya mereka menerima penghargaan yang layak atas perjuangannya dalam memajukan pertanian di Sultra,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan jika penyerahan santunan ini merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
“Sampai saat ini terdapat 172 Orang Penyuluh THL-TB yang terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK yang tersebar di Provinsi Sultra. Dimana keseluruhan penyuluh tersebut terdaftar ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkap Irsan.
Adapun penyerahan santunan Jaminan Kematian diberikan langsung kepada ahli waris peserta yaitu adik kandung dari Almarhumah Sri Anna Zain yang meninggal karena sakit pada Juni 2022 lalu.
Irsan berharap lebih banyak lagi Penyuluh THL-TB yang dapat terdaftar dan mendapatkan perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
“Apapun profesinya, mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan mandatori wajib yang dimiliki oleh setiap pekerja. Karena jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki hakikat perlindungan, yaitu setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa memikirikan setiap resiko yang ada, dan sebagai alat yang bertujuan untuk menyejahterakan setiap pekerja beserta keluarganya. Dan memiliki peran dalam pengentasan kemiskinan dengan memutus potensi kemiskinan jika terjadi risiko kerja,” tambahnya.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumahpun bisa tenang, demi mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri dan sejahtera,” pungkas Irsan. (Red)
Discussion about this post