Kendari – Perilaku korupsi atau penyelewengan keuanganan berpotensi terjadi kapan dan dimana saja. Termasuk dalam proses perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Untuk mencegah perilaku tersebut, Pemkot Kendari menerapkan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Perwakilan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kendari, Cornelius Padang mengungkapkan, aplikasi SIPD sudah diterapkan pemkot sejak 2020. Seluruh proses pembangunan diantaranya perencanaan dan penganggaran telah termuat dalam aplikasi tersebut. “Sudah diterapkan (aplikasi SIPD),” ujarnya, kemarin.
Menurut Cornelius, penerapan SIPD sangat penting karena sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Selain karena sudah diatur dalam regulasi, lanjut Cornelius, penerapan SIPD sangat baik karena mendukung keselarasan arah pembangunan nasional dan daerah. “Yang terpenting melalui aplikasi ini dapat meningkatkan efisiensi serta pengawasan dalam proses perencanaan dan penganggaran,” kata Cornelius.
Kepala Bappeda Kota Kendari ini memastikan Pemkot Kendari hanya menggunakan aplikasi SIPD dalam proses perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Tidak ada aplikasi lain. Karena semua sudah diatur dalam Permendagri bahwa SIPD harus diterapkan disemua Pemda dalam rangka mencegah penyelewengan serta yang terpenting dapat mewujudkan tata kelola keuangan pemerintahan yang efisien dan akuntabel,” ungkap Cornelius Padang. (Red)
Discussion about this post