Kendari – Pemerintah bakal menyatukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan itu dipilih dalam rangka mendukung program satu data Indonesia.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari, Dudy Laewany menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya integrasi KTP dan NPWP sangat baik karena menjadi bentuk dukungan dukcapil terhadap program satu data yang digaungkan pemerintah.
Kendati demikian, pihaknya sejauh ini belum menerima petunjuk teknis (Juknis) integrasi KTP dan NPWP sehingga pemberlakuannya belum bisa direalisasikan. “Kami masih menunggu juknisnya,” ungkap Dudy, Selasa (02/08/2022).
Berdasarkan informasi yang didapatkannya dari berbagai sumber, integrasi KTP dan NPWP selain untuk mendukung program satu data Indonesia, juga dapat memudahkan wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan. “Kebijakan ini sangat baik, jika sudah terbit juknisnya tentu akan segera diterapkan,” kata Dudy.
Sekedar informasi, dari 400 ribu warga Kendari, tercatat sekira 115.000 wajib pajak yang harus melaksanakan integrasi KTP dan NPWP. Perlu diketahui juga kebijakan integrasi KTP dan NPWP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK/03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (Red)
Discussion about this post