Kendari – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, dan Anggota TNI/Polri di Sulawesi Tenggara (Sultra). Mulai hari ini, Senin (18/04/2022), para abdi negara itu sudah bisa menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah.
Plt. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) Provinsi Sultra, Joko Pramono mengatakan, pembayaran THR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 kepada Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK/.02/2022.
Lanjut dia, di Sultra, THR bakal diberikan kepada sekitar 23 ribu ASN Pusat, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan total anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 142,9 miliar.
Adapun nominal THR yang diterima setiap ASN yakni sebesar pembayaran gaji bulan April 2022 (1 bulan gaji). Pembayarannya dimulai tanggal 18 April 2022 (10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri).
“Pemberian tunjangan hari raya tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah,” ungkap Joko.
Sekedar informasi, THR sebanyak Rp 142,9 miliar akan dibayarkan kepada ASN Pusat maupun Anggota TNI/Polri di 17 Kabupaten/Kota di Sultra. Rinciannya, Kabupaten Bombana Rp 3,8 miliar, Buton Rp 5,5 miliar, Buton Selatan, Muna Barat dan Kolaka Timur Rp 1,2 miliar, Buton Tengah dan Buton Utara Rp 2 miliar, serta Kolaka Rp 10,3 Miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Kolaka Utara Rp 3,5 miliar, Konawe Rp 6,6 miliar, Konawe Kepulauan Rp 485 juta, Konawe Selatan Rp 6 miliar, Konawe Utara 2,1 miliar, Muna Rp 7 miliar, Wakatobi Barat Rp 4 miliar, Kota Bau-bau Rp 7 miliar dan Kendari Rp 80 miliar. (Red)
Discussion about this post