
RADARKENDARI.ID- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mempertahankan besaran Tunjangan Tambahan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini tanpa perubahan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), J. Robert, menyatakan bahwa kebijakan tersebut disesuaikan dengan standar yang berlaku, mengingat proses pengubahan TPP memerlukan langkah panjang, termasuk persetujuan DPRD dan konsultasi ke pemerintah pusat.
Menurut J. Robert, standar besaran TPP hingga saat ini masih menggunakan ketentuan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. “Selama standarnya belum ada perubahan, berarti sampai tahun ini juga belum ada perubahan. Kita masih tetap menggunakan standar yang lama,” kata Robert, Jumat (24/01/2024).
Ia menjelaskan bahwa setiap perubahan dalam besaran TPP memerlukan proses yang cukup panjang. Langkah pertama adalah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Setelah itu, konsultasi dengan pemerintah pusat harus dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi. Proses ini dinilai cukup kompleks sehingga pemerintah daerah lebih memilih menyiapkan regulasi terlebih dahulu sebelum mengusulkan perubahan TPP.
“Biasanya penyediaan infrastruktur atau regulasi itu kami siapkan H-1 sebelum kebijakan mulai berjalan. Dengan begitu, saat kebijakan diimplementasikan, semua regulasi dan infrastruktur sudah siap,” jelas J. Robert.
Sementara itu, terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), J. Robert menegaskan bahwa TPP bukanlah hak wajib yang harus diterima oleh pegawai. Yang menjadi hak utama adalah gaji pokok. Namun, jika PPPK juga diberikan TPP, hal ini akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Dalam ketentuannya, belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan, maksimal hanya 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tetapi dengan tambahan PPPK saat ini, alokasi belanja pegawai di APBD Sultra sudah lebih dari 40%,” ungkapnya.
Ia mengilustrasikan bahwa apabila TPP untuk PPPK tetap ditambahkan, maka APBD akan terkuras habis hanya untuk membayar gaji dan tunjangan. Hal ini akan berdampak pada aspek lain, seperti pelayanan publik, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan pembangunan infrastruktur.
“Kalau semua APBD habis untuk membayar gaji, bagaimana dengan pelayanan publik? Bagaimana dengan pelaksanaan SPM dan pembangunan infrastruktur? Ini tentu menjadi dilema yang harus kami pertimbangkan dengan cermat,”paparnya.
Dalam arahan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah diwajibkan menjaga keseimbangan anggaran agar tidak hanya terfokus pada belanja pegawai.
“Langkah-langkah strategis diperlukan untuk memastikan alokasi anggaran tetap memadai, baik untuk kebutuhan pegawai maupun pelayanan publik. Dengan kompleksitas regulasi dan keterbatasan keuangan daerah, pentingnya efisiensi dan prioritas dalam pengelolaan anggaran,”pungkasnya. (adm)
Discussion about this post