APKD Bongkar Dugaan Penambangan Pasir Pantai Ilegal di Bombana

waktu baca 2 menit
Minggu, 4 Jan 2026 15:40 219 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Dugaan praktik penambangan pasir pantai ilegal di Kabupaten Bombana kini mengarah pada persoalan yang lebih besar.

Asosiasi Pengawal Kebijakan Daerah (APKD) Kabupaten Bombana mengungkap indikasi bahwa pasir pantai yang ditambang tanpa izin tersebut diduga tidak hanya merusak lingkungan lokal, tetapi juga diperdagangkan keluar daerah, tepatnya ke wilayah Kolaka, yang dikenal sebagai kawasan industri besar di Sulawesi Tenggara.

Atas laporan resmi APKD, Polres Bombana telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/201/XII/RES.5.5/2025/Reskrim, tertanggal 22 Desember 2025, yang menegaskan bahwa perkara ini resmi masuk tahap penyelidikan oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Bombana.

Laporan tersebut disampaikan APKD pada 17 Desember 2025 dan diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 19 Desember 2025, sebagai respons atas dugaan pelanggaran serius di wilayah pesisir.

Direksi APKD Kabupaten Bombana, Andi Amil Niransyah, menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan dugaan kuat bahwa aktivitas penambangan pasir pantai ini bukan berskala kecil, melainkan terindikasi terhubung dengan kebutuhan industri besar.

“Kami menduga pasir pantai yang ditambang secara ilegal di Bombana ini dijual keluar daerah, tepatnya ke Pomalaa. Informasi yang kami himpun mengarah ke kawasan industri di Oko-Oko, termasuk dugaan aliran pasir ke salah satu perusahaan besar, yaitu PT IPIP,” tegas Andi Amil Niransyah.

Ia menekankan bahwa APKD tidak menuduh, tetapi mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri alur distribusi pasir, mulai dari lokasi penambangan, pengangkutan laut, hingga pihak penerima manfaat.

“Kalau benar pasir ini keluar daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan industri besar, maka ini sudah masuk pada dugaan kejahatan lingkungan yang terstruktur. Negara tidak boleh kalah oleh praktik semacam ini,” lanjutnya.

APKD menilai dugaan penambangan pasir pantai ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian daerah, baik dari sisi lingkungan, ekonomi, maupun kewenangan pengelolaan sumber daya alam.

Organisasi ini menegaskan akan terus mengawal proses hukum, sekaligus mendesak keterbukaan penyelidikan, termasuk memeriksa: Legalitas penambangan pasir pantai, Izin pengangkutan dan distribusi, dan Dugaan keterlibatan pihak penerima pasir di luar daerah Bombana

“APKD tidak akan mundur. Kami berdiri untuk kepentingan daerah dan lingkungan. Jika ada pihak besar yang diuntungkan dari praktik ilegal ini, maka hukum harus menjangkaunya,” tutup Andi Amil Niransyah.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berusaha menghubungi pihak penambang pasir termasuk perusahaan yang menerima (membeli) pasir yang diduga ditambang secara ilegal untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA