Dipanggil Polisi, GMKI Bela Jurnalis dan Kecam Sikap Kadispar Sultra

waktu baca 3 menit
Minggu, 29 Mar 2026 13:20 71 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung silih berganti menyampaikan pendapatnya terhadap sikap dan kinerja Kadispar Sultra, RB, Sabtu 28 Maret 2026.

Kali ini dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kendari. Ketua GMKI Cabang Kendari, Fito mengatakan sikap kadispar yang ditunjukkan melalui postingan di akun tiktok @eRBeBersuara menunjukkan sebuah sikap yang tak menghargai pers sebagai pilar demokrasi.

“Pers merupakan pilar keempat demokrasi, sikap kadispar sultra seperti alergi terhadap pers,” tegasnya dilansir dari Media Online Kendari Kini.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat menjabat sebagai Kadis Kominfo Sultra, RB dinilai gagal sebagai pembina Insan Pers di daerah.

“Rekam jejaknya juga saat menjabat kadis kominfo sultra kerap diduga bermasalah dengan insan pers, padahal dia seharusnya menjadi pembina pers di daerah,” bebernya.

Pihaknya juga meminta Gubernur Sultra untuk segera mengevaluasi Kadispar Sultra.

“Kita minta Gubernur Sultra evaluasi Kadispar, kalau dibiarkan terus menerus, akan mengganggu jalannya pemerintahan ASR-HUGUA, karena hanya kegaduhan saja yang lebih nampak ketimbang kinerja,” tuturnya.

GMKI juga memberikan respon keras tindakan yang dianggap mencederai dan deskriminasi Seorang Jurnalis.

Bagaimana tidak dengan beredarnya informasi yang telah dikonfirmasi kebenarannya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melayangkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6/2/2026 kepada Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama dan Jurnalis Kendarikini, Irvan.

Keduanya dipanggil oleh penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra atas laporan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru.

Ketua GMKI menilai aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang telah diterbitkan karena menurutnya jurnalis dan narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses produksi karya jurnalistik.

“Ini merupakan sengketa pemberitaan produk jurnalistik yang memiliki ikatan erat terhadap pertanggung jawaban Jurnalistik, penyelesaian telah di atur dalam mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penilaan dewan pres sebelum sampai ke ranah pinada pun perdata yang kemudian di perkuat oleh Ketentuan itu diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025,” jelas Jans Victor.

“Kami tentu mengecam keras atas tindakan Kepolisian Sultra khususnya Ditreskrimsus Polda Sultra yang kemudian kurang jeli dalam menyikapi dinamika yang terjadi pada kasus ini,”  tegasnya.

Menurut kami hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan Upaya untuk melakukan deskriminasi kepada kawan-kawan jurnalistik.

“Hal ini berpotensi untuk menambah catatan kotor pada insitusi Polda Sultra, kami menegaskan agar kasus ini segera di hentikan agar suasana diskriminasi di kalangan jurnalistik hilang sepenuhnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi Kadispar Sultra untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA