DPO Curanmor Polres Wajo Ditangkap di Konawe Selatan

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Nov 2026 19:54 80 redaksi

RADAR KENDARI – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anoa Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membantu Tim Patroli Siaga Reserse (PAGAR) Resmob Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam operasi gabungan tersebut, seorang pria berinisial AP (43), yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021, berhasil diamankan di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 16.00 WITA. AP diamankan setelah tim gabungan melakukan pencarian dan penyelidikan berdasarkan informasi mengenai keberadaannya di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kasus curanmor yang menjerat AP diketahui terjadi pada Kamis, 12 Agustus 2021, di Jalan Cendana, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Saat itu, korban berinisial AH (29) kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang diparkir di halaman kantor PT Tiga Mandala Sulawesi dalam kondisi terkunci stang.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kehilangan kendaraannya ke Polsek Tempe untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak laporan tersebut ditindaklanjuti, AP ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Wajo pada 2021. Upaya pencarian terus dilakukan hingga keberadaan terduga pelaku terdeteksi di wilayah Sulawesi Tenggara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim PAGAR Resmob Polres Wajo bergerak menuju Sultra dan berkoordinasi dengan Tim URC Anoa Resmob Polda Sultra untuk melakukan pencarian serta penyelidikan bersama.

Hasil pengembangan mengarah pada keberadaan AP di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AP tanpa perlawanan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergi dan koordinasi antarwilayah jajaran kepolisian dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang pelakunya terdeteksi berada di luar wilayah hukum tempat kejadian perkara.

Melalui dukungan Tim URC Anoa Resmob Polda Sultra, upaya pencarian yang dilakukan Tim PAGAR Resmob Polres Wajo akhirnya membuahkan hasil.

AP selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di wilayah hukum Polres Wajo.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA