DPRD Kendari Siap Kawal Aduan Warga Tapak Kuda

waktu baca 4 menit
Sabtu, 3 Feb 2024 01:07 85 radarkendari.id

Kendari, RadarKendari.id – DPRD Kota Kendari bakal mengawal rencana lanjutan penertiban Kawasan Tapak Kuda Kota Kendari. Itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik saat hearing bersama warga Tapak Kuda, kemarin.

Rajab Jinik mengatakan, kewenangan untuk menertibkan kawasan hijau merupakan hak Pemkot Kendari berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kendari demikian, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan kebijaksanaan dari pemerintah, sehingga pihaknya sebagai perwakilan rakyat di Parlemen berkewajiban untuk mendampingi aduan masyarakat.

“Tentu kita haru kawal agar tidak ada yang dirugikan. Masyarakat harus tetap tenang karena pemerintah tentu akan mencarikan solusi terbaik,” ungkap Rajab Jinik.

Sebelumnya, DPRD Kota Kendari tidak merestui penertiban pedagang di Jalan ZA Sugianto dan Tapak Kuda. Alasannya, Eksisting Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan tersebut belum sepenuhnya menunjang aktivitas perkotaan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala menjelaskan, eksisting RTH di Jalan ZA Sugianto dan Tapak Kuda belum bisa menunjang aktivitas perkotaan. Eksisting yang dimaksud meliputi fungsi RTH diantaranya sebagai tempat resapan dan kawasan penghasil oksigen.

“Jika kita berbicara eksisting RTH dia, berarti RTH untuk resapan dan menghasilkan oksigen. Kita bicara segitiga bermuda (Jalan ZA Sugianto/Tapak Kuda), apakah ada banyak pohon disitu yang bisa menghasilkan oksigen untuk banyak orang, tidak juga. Kalau saya boleh hitung hanya puluhan saja,” kata Rizki.

“Kemudian apakah (RTH Jalan ZA Sugianto/Tapak Kuda) dia bisa menjadi daya tampung resapan ketika terjadi banjir atau resapan? tidak juga. Justru kalau saya lihat saat ini sudah terendam,” sambungnya.

Justru kata Rizki, Pemkot Kendari patut bersyukur ada aktivitas pedagang di Jalan ZA Sugianto dan Tapak Kuda yang tidak sedikit mendukung penerimaan daerah disektor pajak.

“Kita minta kedepan ada perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Karen saat ini ada banyak potensi kawasan ditengah perkotaan (termasuk Jalan ZA Sugianto/Tapak kuda) untuk dijadikan sebagai titik kawasan market baru,” ungkap Rizki.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kendari ini berharap kedepan pemerintah bisa menciptakan kawasan yang memiliki nilai tersendiri termasuk di Jalan ZA Sugianto dan Tapak Kuda sehingga Kendari memiliki punya potensi diberbagai sisi.

“Karena yang menciptakan kehidupan di Kendari adalah pengusaha lokal. PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita adalah paling besar dari pengusaha. Karena kita tidak punya Sumber Daya Alam (SDA), ketika kita tutup maka yakin dan percaya tidak ada pembangunan di Kota Kendari,” kata Rizki.

Sebelumnya, Pemkot Kendari melaksanakan penertiban pedagang disepanjang Jalan ZA Sugianto. Penertiban dilaksanakan dalam rangka mengembalikan fungsi RTH yang disalah gunakan oleh masyarakat.

Asmawa menjelaskan, pengembalian fungsi RTH dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Kendari Tahun 2010 – 2030 serta hasil audit tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Asmawa tak menampik jika saat ini tercipta frame dimasyarakat bahwa pihaknya dituding melaksanakan perampasan hak dan penggusuran lapak pedagang disepanjang Jalan ZA Sugianto. Padahal anggapan itu keliru. Pihaknya hanya menegakkan aturan.

“Negara mengakui hak mereka (punya sertifikat). Negara tidak akan pernah mengklaim bahwa itu adalah milik pemerintah. Akan tetapi perlu diingat pemanfaatan ruang itu ada aturannya. Di kawasan (RTH) tidak boleh merubah kontur, tidak menimbun tidak boleh mendirikan bangunan,” kata Asmawa Tosepu.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya tetap melaksanakan amanat peraturan yang tidak mengizinkan didirikannya bangunan dikawasan hijau tersebut. Misalnya melaksanakan tindakan administratif. Tindakan administratif itu dimulai dari pemberitahuan, teguran, penyegelan dan permintaan untuk membongkar sendiri.

“Jadi frame yang ada saat ini bahwa kami melaksanakan perampasan dan pengusiran tidak benar. Faktanya mereka (pedagang) yang membongkar sendiri, kalau pun ada petugas di lapangan berarti ada permintaan dari pemilik agar dibantu proses pembongkarannya. Untuk pengangkutan ketempat yang baru bahkan kami siap fasilitasi,” kata Asmawa Tosepu.

Kepala Biro Umum Sekretariat Kemendagri ini berharap masyarakat dengan penuh kesadaran untuk membongkar sendiri lapaknya agar terhindar dari potensi pidana dari pemerintah pusat.

“Karena kalau ini diambil alih oleh pusat, oleh kementerian ATR atau Kejagung maka ada konsekuensi pidana. Pidananya disana adalah kurungan tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kita ingin masyarakat tidak masuk disana,” kata Asmawa Tosepu.

Sekedar informasi, penanganan RTH di sepanjang ZA Sugianto dilaksanakan dalam rangka mengembalikan fungsi kawasan hijau dikawasan tersebut. Hadirnya kawasan hijau sangat penting dalam menjaga ekosistem alam dan lingkungan juga berfungsi sebagai paru-paru perkotaan. (Wan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA