RADARKENDARI.ID- Dalam rangka pelaksanaan program pencegahan korupsi terintegrasi Tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dibawah instruksi Pj Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH memberikan respon dengan segera, terkait pelaksanaan rapat koordinasi, Rabu (5/5/2024), di Kendari.
Rapat koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi lingkup Pemprov Sultra tersebut, atas nama Pj Gubernur dibuka oleh Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD, dimana turut dihadiri oleh Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, para kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, dan berbagai pihak terkait lainnya.
Sekda Sultra menerangkan, beberapa agenda dalam kegiatan tersebut merupakan bagian penting terkait upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, diantaranya pendalaman materi Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024, pembahasan recana aksi dan tindak lanjut hasil SPI tahun 2023, pembahasan Pokir 2025, pengawasan dana hibah, hingga progres proyek strategis daerah tahun 2024.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sultra, kami sangat mengapresiasi langkah-langkah ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi, yang ingin memperkuat komitmen dan kerja sama didalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Sultra,”tutur Sekda Sultra.
Dia melanjutkan, selaku pemerintah daerah tentu akan selalu mendukung upaya dilakukan oleh KPK, baik melalui koordinasi, supervise, maupun kegiatan-kegiatan lainnya, bertujuan memperbaiki tata kelola pada pemerintah di daerah.
“Saya selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, yang telah menjalankan program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Sultra,” ucapnya.
Dia melanjutkan, pihaknya tak henti-hentinya mengharapkan arahan serta bimbingan tim KPK melalui Korwil IV, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Sultra.
Terlebih, masih Sekda Sultra, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 6 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, dimana KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
“Melalui amanat UU itu juga, maka Pemprov Sultra mendukung pelaksanaan program pencegahan korupsi terintegrasi Tahun 20024 oleh KPK RI, diantaranya dengan menggelar rapat koordinasi di Pemprov Sultra,” katanya.
Terkait MCP, melalui kesempatan itu, Sekda Sultra menyampaikan kepada perangkat daerah terkait, agar menjadi perhatian dan menyiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dalam MCP.
“Saya sampaikan kepada bapak ibu kepala perangkat daerah, agar menyimak dan melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Tim Korsup KPK RI, serta menyiapkan dokumen-dokumen diperlukan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” pesan Jenderal ASN Provinsi Sultra ini.
Dia pun berharap, agar pertemuan tersebut bisa memberikan manfaat besar, utamanya dalam upaya pencegahan korupsi di Provinsi Sultra.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadit Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, diantaranya Bapak Ramdhani selaku Anggota Satgas 4.2 PIC Korsup Wilayah Sultra, Ibu Epakartika Anggota Satgas 4.2 PIC Korsup Wilayah Sulawesi Selatan, Bapak Iwan Lesmana Anggota Satgas 4.2 – PIC Korsup Wilayah Sulteng dan Sulbar, Bapak Luthfikal Addiputra Anggota Satgas 4.2, dan Ibu Angelia Anggota Satgas 4.2.(**)
Discussion about this post