DPRD Kendari Sidak Klinik Glowliy dan Bening

waktu baca 3 menit
Rabu, 30 Sep 2026 00:52 13 redaksi

RADAR KENDARI – Komisi III DPRD Kota Kendari meninjau langsung Klinik Glowliy dan Klinik Bening, Rabu (30/9/2026), menyusul laporan Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema-Sultra) terkait dugaan ketidakpatuhan sejumlah klinik kecantikan dalam pengelolaan limbah medis dan penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Peninjauan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, didampingi anggota Komisi III, Apriliani Puspitawati. Turut serta dalam kegiatan itu perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari serta Dinas Kesehatan Kota Kendari.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikan Forgema-Sultra mengenai dugaan belum tersedianya atau belum berfungsinya IPAL di sejumlah klinik perawatan kecantikan, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau limbah medis yang diduga belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peninjauan tersebut, Komisi III menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung pertumbuhan investasi dan perkembangan dunia usaha di Kota Kendari.

Kehadiran usaha baru dinilai memiliki peran penting dalam membuka lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Namun, dukungan terhadap investasi harus diiringi dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

DPRD menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan yang berlaku agar kegiatan operasionalnya tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun warga di sekitarnya.

Komisi III DPRD Kota Kendari menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak serta-merta harus diawali dengan tindakan penindakan terhadap pelaku usaha.

Pemerintah daerah mengedepankan pendekatan pembinaan dan pendampingan agar pengusaha memahami kewajiban serta dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Untuk itu, Komisi III meminta DLHK dan Dinas Kesehatan Kota Kendari melakukan pendampingan menyeluruh terhadap kedua klinik yang dikunjungi.

Pendampingan tersebut meliputi bimbingan terkait pemasangan dan pengaktifan IPAL, tata cara pengelolaan limbah medis secara aman, serta pemenuhan dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kelengkapan dokumen lingkungan, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), juga menjadi perhatian dalam proses pendampingan tersebut, sesuai dengan jenis dan skala kegiatan usaha serta kewajiban yang ditetapkan bagi masing-masing klinik.

Langkah ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengidentifikasi kekurangan yang masih ada dan segera melakukan perbaikan sesuai arahan instansi teknis.

Meski mengutamakan pembinaan, DPRD Kota Kendari menegaskan bahwa pendekatan persuasif bukan berarti memberikan kelonggaran tanpa batas terhadap pelanggaran aturan.

Apabila setelah diberikan pendampingan dan pembinaan pelaku usaha tidak menunjukkan iktikad baik, tidak bekerja sama, atau tetap tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan, instansi berwenang dapat mengambil langkah penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prinsip tersebut menjadi penegasan bahwa kemudahan berusaha harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

DPRD Kota Kendari berharap Klinik Glowliy dan Klinik Bening dapat menindaklanjuti hasil kunjungan dengan melengkapi seluruh persyaratan yang menjadi kewajiban masing-masing serta memastikan pengelolaan limbah dilakukan secara benar dan aman.

Melalui pengawasan dan pendampingan lintas instansi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.

Usaha yang memenuhi ketentuan tidak hanya memberikan perlindungan bagi lingkungan dan kesehatan warga, tetapi juga memiliki peluang untuk berkembang secara berkelanjutan, menyerap tenaga kerja, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Kendari.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA