Pomalaa – Pekerja lintas agama merupakan pekerja yang mengabdikan dirinya dengan bekerja di rumah peribadatan. Dimana dengan melakukan aktifitas bekerja di rumah peribadatan, setiap pekerja lintas agama memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menilik dari hal tersebut, BPJS ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kolaka memiliki insiatif yang lebih dalam memastikan pekerja lintas agama tersebut memiliki perlindungan kerja. Hal ini ditandai dengan dilakukannya penyerahan kartu secara simbolis kepada 8 pekerja lintas agama BPM Gepsultra jemaat gereja Antam Pomaala.
Bachtiar Asyhari selaku Kepala BPJAMSOSTEK Kolaka mengungkapkan bahwa perlindungan pekerja lintas agama BPM Gepsultra jemaat Gereja Antam Pomaala tersebut sebagai launching dari pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK di Kolaka Raya (Kolaka, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara).
“Penyerahan kartu peserta tersebut merupakan perlindungan kepada delapan orang pekerja lintas agama pertama yang ada di Kolaka Raya. Dimana dua dari delapan orang tersebut terlindungi secara paripurna ke dalam 4 Program Manfaat, yaitu Jaminan Kecelekaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua. Dan 6 orang sisanya terdaftar ke dalam 3 program, yaitu Jaminan Kecelekaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua,” ungkapnya
“Jadi saat ini, kita tidak harus menjadi pegawai negeri agar mendapatkan pensiunan. Tapi dengan adanya BPJAMSOSTEK, pekerja lintas agama pun sekarang bisa mendapatkan pensiunan,” tambah Bachtiar
Dihubungi di tempat terpisah, Irsan Sigma Octavian selaku Kepala BPJAMSOSTEK Sultra mengapresiasi BPM Gepsultra Gereja Antam Pomala karena telah memprakarsai dengan memastikan perlindungan bagi pekerja lintas agama di Kabupaten Kolaka.
“Dengan terlindunginya Jemaat BPM Gepsultra Antam Pomala melengkapi jumlah dari sebelumnya 119 peserta menjadi 127 pekerja lintas agama yang telah menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK di Sulawesi Tenggara,” ungkap Irsan.
“Kami berharap pekerja lintas agama tersebut bisa mendapatkan hak yang sama untuk diberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jadi termasuk, marbot, ustadz, bikshu, dan pekerja lintas agama lain bisa turut didaftarkan ke dalam program BPJAMSOSTEK. Dan ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama dan setiap pemangku kepentingan khususnya yang ada di Sulawesi Tenggara untuk memberikan perhatian lebih kepada kelompok pekerja lintas agama ini,” ungkap Irsan. (Red)
Discussion about this post