DPRD Warning Pemotongan Dana PIP di Sulawesi Tenggara

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Jul 2026 17:07 44 redaksi

RADAR KENDARI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan akan mengawal ketat penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) agar tepat sasaran.

DPRD Sultra memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk dugaan penyimpangan yang merugikan siswa dari keluarga kurang mampu.

Sikap tegas tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, merespons beredarnya isu pemotongan dana PIP di Sulawesi Tenggara yang sempat memicu sorotan publik di media sosial.

Andi menekankan bahwa PIP merupakan implementasi dari kebijakan mandatory spending di sektor pendidikan yang hakikatnya adalah hak mutlak peserta didik.

Oleh karena itu, seluruh prosedur pencairan wajib tunduk pada petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Program Indonesia Pintar merupakan implementasi dari kebijakan mandatory spending di sektor pendidikan. Karena itu, setiap proses penyalurannya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Andi Muhammad Saenuddin, Senin (20/7/2026).

Sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra yang membawahi jenjang SMA, SMK, dan SLB, Komisi IV DPRD Sultra terus mendorong transparansi dan akuntabilitas di setiap sekolah.

DPRD memastikan fungsi pengawasan akan dijalankan secara maksimal untuk mengusut setiap informasi penyimpangan di lapangan.

“Kalau ada informasi atau ditemukan sekolah yang tidak menjalankan amanah ini dengan baik, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur secara administrasi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam mengawal hak-hak peserta didik,” tegas legislator Sultra tersebut.

Di sisi lain, salah satu Kepala Sekolah di Buton Tengah, menepis tudingan adanya pemotongan dana PIP berkisar antara Rp100.000 hingga Rp250.000 sebagaimana isu yang beredar luas di media sosial.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2026), pihak sekolah menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan merupakan hasil kesepakatan bersama dengan orang tua murid melalui musyawarah resmi yang dituangkan dalam berita acara.

Ia menyebut skema tersebut disepakati atas pertimbangan kondisi geografis, di mana sebagian besar orang tua dan siswa harus menempuh perjalanan cukup jauh ke Kota Baubau untuk mengurus aktivasi rekening, pembuatan buku tabungan, hingga pencairan dana di Bank BNI.

Kendati ada klaim kesepakatan internal di tingkat sekolah, DPRD Sultra mengimbau seluruh satuan pendidikan di Sulawesi Tenggara untuk tetap menjadikan juknis kementerian sebagai acuan utama agar tidak memicu prasangka publik maupun potensi pelanggaran aturan.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA