Enam Jaksa Kasus Cirauci Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

waktu baca 4 menit
Kamis, 30 Apr 2026 15:02 65 radarkendari.id

JAKARTA – Masyarakat Butur Menggugat (MBG)benar-benar serius mempersoalkan profesionalitas 6 (enam) orang jaksa di Kejati Sultra yang pernah menangani kasus korupsi proyek jembatan di Buton Utara.

Setelah sebelumnya mengadukan para jaksa itu ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, MBG kali ini mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna melaporkan enam jaksa penuntut itu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Laporan terhadap aparat Adhyaksa itu disampaikan ke Kejagung, Rabu 29 April 2026.

Laporan tersebut didasari atas indikasi mafia perkara dalam penanganan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi.

MBG mempersoalkan, tidak dijeratnya satu pihak dalam perkara tersebut sebagai tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, padahal perbuatan korupsinya dilakukan bersama-sama.   

“Korupsi itu, perbuatan bersama. Anehnya, dalam kasus jembatan Cirauci di Buton Utara, hanya pihak swasta yang dijerat.  Sementara penyelenggara negaranya dilepas,” gugat Zaiddin Ahkam, Koordinator MBG.

MBG dalam laporannya mengurai keterlibatan tim jaksa penuntut atas nama PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR.

Dalam kasus tersebut saksi berinisial B yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ditetapkan tersangka.

Padahal terdapat fakta hukum yang tertera didalam surat dakwaan  yang secara eksplisit menyebutkan bahwa keterlibatan B dalam perkara ini cukup aktif dan tampak secara berurutan sejak tahap awal hingga akhir pelaksanaan proyek. 

“Keterlibatan B dalam perkara ini terang benderang. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perannya sangat jelas. Tapi kenapa jaksa tidak mendudukannya sebagai terdakwa. Kami menduga, ada indikasi menyelamatkan B dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut,” tambah Zaiddin.

Katanya, dalam dakwaan primair, Burhanuddin secara eksplisit disebut sebagai pihak yang “bersama-sama” dengan terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan saksi Rahmat dalam melakukan perbuatan yang didakwakan.

Kerugian negara, kata Zaiddin disebabkan karena B sebagai pejabat berwewenang tidak segera mengambil langkah tegas meskipun kondisi kontrak telah kritis. Bahkan, ia tetap menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan melalui adendum kontrak meskipun kemampuan penyedia jasa sudah diragukan karena tidak berkompeten.

Dalam laporannya MBG mengulas pelanggaran profesionalitas jaksa. Hal ini diatur dalam pasal 6 huruf d Kode Etik Jaksa(Integritas), dimana Jaksa diwajibkan untuk melaksanakan tugas secara jujur, adil, dan bertanggung jawab.

Pelanggaran asas profesionalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf d Kode Etik Jaksa dalam Peraturan Jaksa Agung tentang Kode Perilaku Jaksa, yang mana dapat terlihat ketika Jaksa tidak menjalankan tugas penuntutan secara mandiri, cermat, dan berdasarkan analisis hukum yang utuh.

“Hasil analisa kami, peran B sangat aktif sehingga terjadi kerugian negara. Pertanggungjawaban pidana seharusnya tidak hanya dikenakan pada penyedia jasa. Inilah kesalahan jaksa yang tidak ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Makanya kami membawa masalah inike Komisi Kejaksaan dan Kejagung. Kami juga sudah menyampaikan masalah ini ke Komisi III DPR RI melalui surat resmi. Kami berharap agar aduan ini diatensi para pihak tersebut demi terjaganya marwah institusi kejaksaan,” tandas pria yang akrab disapa Ais ini.

Zaiddin menjelaskan, dalam konstruksi hukum yang digunakan oleh Jaksa untuk menjeratterdakwa , yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kategori pelaku tidak hanya terbatas pada pelaku utama dalam dakwaan menunjukkan adanya bentuk penyertaan. “Tapi kenapa jaksa pilih kasih dalam menetapkan tersangka?, ini lucu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, tahun 2024 lalu, jaksa mengusut kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara. Proyek ini bernilai Rp2,13 M. Tapi ternyata pekerjaan jembatan tersebut tak pernah selesai. Anehnya, uang sebagian sudah dicairkan atas restu PPK atas nama B. Anehnya, dalam pengusutannya, jaksa hanya menjerat dua orang yakni pelaksana proyek ini dan direktur perusahaan CV BA, yang “benderanya” dipakai. Proyek ini berada dilaksanakan di bawah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, dimana kala itu dipimpin B sebagai Kepala Dinas.

Perkara ini kemudian menyeret dua pihak utama ke hadapan hukum. Direktur perusahaan pelaksana proyek berinisial TUS, bersama R —yang disebut berperan dalam penggunaan perusahaan untuk pelaksanaan proyek —ditetapkan sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, keduanya dinilai turut bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis masing-masing tiga tahun penjara disertai denda. Namun, vonis tersebut tidak serta-merta meredakan sorotan publik.

Di dalam konstruksi perkara, terungkap bahwa tindakan para terdakwa tidak berdiri sendiri. Istilah “secara bersama-sama” yang muncul dalam dakwaan membuka ruangpertanyaan lebih luas tentang siapa saja yang seharusnya ikut bertanggung jawab.

Nama seorang pejabat yang kala itu memiliki kewenangan strategis dalam proyek—termasuk dalam hal persetujuan kontrak dan pengawasan —ikut disebut dalam dinamika kasus, meski hingga kini belum berstatus sebagai tersangka.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi Kejati Sultra untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA