Jasa Raharja Tuntaskan Santunan Korban Kecelakaan KRL di Bekasi, Ahli Waris Terima Rp90 Juta

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Apr 2026 13:49 30 radarkendari.id

BEKASI – PT Jasa Raharja bergerak cepat menuntaskan penyaluran santunan bagi korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.

Sebanyak 16 korban meninggal dunia telah diserahkan santunannya kepada seluruh ahli waris, sementara seluruh korban luka-luka juga telah dijamin biaya perawatannya melalui penerbitan surat jaminan di rumah sakit.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian santunan merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujar Ariyandi usai menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna, di Bekasi.

Menurutnya, koordinasi intensif terus dilakukan bersama rumah sakit, kepolisian, PT KAI, dan keluarga korban agar proses administrasi berjalan lancar tanpa hambatan. Pendampingan kepada ahli waris juga dilakukan agar hak para korban dapat segera diterima.

“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Karena itu kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambahnya.

Ariyandi menyebut, penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya saat menghadapi musibah.

“Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Kami juga menyampaikan duka cita mendalam dan mendoakan agar keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.

Sesuai ketentuan, masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Selain itu, melalui kerja sama Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta, sehingga total yang diterima mencapai Rp90 juta per korban.

Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, ditambah tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.

Langkah cepat ini mendapat apresiasi sebagai wujud pelayanan sigap kepada masyarakat di tengah situasi duka.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA