Bukan Cuma Curanmor, Polresta Kendari Bongkar Kasus Aborsi, Sajam hingga Senpi Rakitan

waktu baca 4 menit
Kamis, 17 Sep 2026 09:43 82 redaksi

RADAR KENDARI – Polresta Kendari mengungkap lima perkara pidana menonjol dalam konferensi pers perdana yang digelar di Mako Polresta Kendari, Rabu (16/9/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., Kasi Humas Ipda Efnur Suyono, serta jajaran Satreskrim dan Buser 77.

Lima perkara yang diungkap meliputi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), aborsi, penganiayaan berat, kepemilikan atau membawa senjata tajam, serta dugaan kepemilikan senjata api rakitan.

Kapolresta Kendari mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dan informasi masyarakat.

Penanganan setiap perkara, kata dia, dilakukan berdasarkan fakta hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut juga sejalan dengan Commander Wish Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., melalui program “Jaga Bumi Anoa”, yang menekankan penegakan hukum secara profesional, transparan dan humanis.

1. Curanmor di Anawai

Perkara pertama adalah dugaan pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang melibatkan dua tersangka berinisial I (21) dan M.M. (26).

Peristiwa terjadi pada 24 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit Yamaha Fino warna hitam beserta STNK. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp12 juta.

Berdasarkan kronologi kepolisian, kedua tersangka diduga mencari sasaran dengan berkeliling hingga menemukan kendaraan korban dalam kondisi sepi. Salah satu tersangka disebut merupakan residivis kasus serupa.

Polisi juga menyebut kendaraan hasil kejahatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk permainan judi daring.

2. Kasus Aborsi

Perkara kedua melibatkan MRS (22) dan AR (22). Kasus tersebut terjadi pada 9 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Tunggala Dalam, BTN Baito Permai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.

Dalam penyidikan, polisi menyebut perkara bermula setelah AR diketahui hamil. Kedua tersangka kemudian diduga sepakat mengakhiri kehamilan dan memperoleh obat yang disebut dalam dokumen penyidikan sebagai misoprostol.

Polisi mengamankan barang bukti berupa bukti transaksi pembelian obat.

Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 464 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3. Penganiayaan Berat

Kasus ketiga melibatkan tersangka B (52) dengan korban E (27). Peristiwa terjadi pada 9 September 2026 sekitar pukul 08.20 WITA di Jalan Tobimeita, Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli.

Menurut kronologi kepolisian, perselisihan bermula ketika tersangka mengambil kayu gamal di belakang rumah korban. Teguran korban kemudian berkembang menjadi pertengkaran.

Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga mengayunkan parang ke arah korban hingga menyebabkan luka pada telapak tangan, siku kanan dan bagian punggung.

Polisi mengamankan sebilah parang dan pakaian yang dikenakan korban.

Tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

4. Tiga Pemuda Diamankan Bawa Sajam

Perkara keempat berkaitan dengan dugaan membawa senjata tajam yang melibatkan tiga pemuda, yakni DRS alias E (22), F alias E (23), dan MD alias D (24).

Peristiwa terjadi pada 2 September 2026 sekitar pukul 05.30 WITA di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Ketiganya diamankan polisi setelah adanya informasi masyarakat mengenai keributan sekelompok pemuda di sekitar kawasan MTQ.

Petugas yang datang ke lokasi kemudian menemukan sejumlah pemuda membawa senjata tajam.

Barang bukti yang diamankan antara lain badik, mata busur, ketapel busur, parang dan hoodie.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan. Perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

5. Senjata Api Rakitan dan Tujuh Peluru

Perkara kelima melibatkan tersangka M.F. (26), yang diduga membawa atau memiliki senjata api rakitan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 8 September 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Lorong Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang serta tujuh butir peluru kaliber 5,56 milimeter. Dua peluru disebut telah terpasang pada senjata.

Berdasarkan kronologi dalam materi kepolisian, perkara bermula dari perselisihan antara tersangka dengan seseorang. Tersangka diduga kemudian mengambil senjata api rakitan untuk melakukan pembalasan.

Warga terlebih dahulu mengamankan tersangka sebelum polisi tiba dan membawa yang bersangkutan beserta barang bukti ke Mako Polresta Kendari.

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 306 KUHP mengenai membawa, menyimpan atau memiliki senjata tanpa izin, dengan ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam materi kepolisian.

Selain mengungkap lima perkara tersebut, Polresta Kendari juga menyiapkan mekanisme pengembalian atau pinjam pakai barang bukti kepada pemilik yang sah setelah dokumen dan data kepemilikan dinyatakan sesuai.

Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diimbau mendatangi Polresta Kendari dengan membawa kunci kendaraan serta dokumen kepemilikan untuk proses pemeriksaan dan pengambilan apabila kendaraan tersebut telah ditemukan.

Kapolresta Kendari menegaskan penanganan seluruh perkara akan dilakukan sesuai fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan.

Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi penyampaian perdana Kombes Pol. Safi’i Nafsikin kepada publik sejak menjabat sebagai Kapolresta Kendari terkait hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Satreskrim.

Laporan : Rahman
Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA