Kendari – Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan mandatori wajib yang dimiliki setiap pekerja baik yang merupakan pekerja yang bekerja pada institusi ataupun pekerja mandiri. Baik yang bekerja di perusahaan sampai dengan pekerja yang mengelola usahanya sendiri.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berkoordinasi kepada setiap pemangku kepentingan dalam memastikan setiap pekerja mendapatkan hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hal tersebut, BPJAMSOSTEK melalui Asisten Deputi Wilayah Sulawesi Maluku Bidang Pelayanan dan Kepala BPJAMSOSTEK Sultra melakukan pertemuan dengan Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia (HIPTI) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sultra mendorong coverage perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Rusmin Abdul Gani, Ketua HIPTI Sulawesi Tenggara yang ditemui di Perwakilan Besar (PB) Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia (HIPTI) mengungkapkan bahwa HIPTI siap memfasilitasi BPJAMSOSTEK dalam melakukan sosialisasi manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh anggota HIPTI, baik ke pengusaha maupun karyawan dari setiap pengusaha tersebut.
Selain itu, HIPTI bersedia memberikan perlindungan kepada pekerja rentan ataupun pekerja miskin yang ada di Sultra. “Kami siap memberikan stimulan perlindungan kepada 1000 pekerja rentan atau pekerja miskin yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil koordinasi BPJAMSOSTEK di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Saifullah, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mengungkapkan sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut segera akan dilakukan Forum Group Discission (FGD) terkait mekanisme pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Aparatur Desa dan pekerja rentan atau pekerja miskin.
“Jadi perlu kita memberikan perhatian lebih kepada pekerja yang ada di desa, mulai dari masyarakat pekerja di desa sampai dengan pengurus desanya dalam hal ini aparatur desa. Khusunya kepada pekerja rentan atau pekerja miskin yang dimana mereka bekerja dan hasil pekerjaannya hanya untuk menunjang kehidupannya sehari-hari. Untuk itu kita harus menyusun polanya agar dapat memastikan kesejahteraan masyarakat di desa,” tuturnya.
Irsan Sigma Octavian mengungkapkan bahwa kedua pertemuan yang dilakukan sebagai bentuk percepatan coverage kepesertaan dalam hal pemberian hak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara.
“Kami sangat mengapresiasi atas respon positif yang telah diberikan oleh HIPTI dan Dinas DPMD Provinsi Sulawesi Tenggara. Semoga kerjasama yang dilakukan dapat mendorong percepatan hak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkap Kepala BPJAMSOSTEK Sultra.
“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam pengentasan kemiskinan, yaitu dengan memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya,” tutup Irsan. (Red)
Discussion about this post