KENDARI – Sejumlah organisasi jurnalis dan pers di Kendari menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (06/11/2025).
Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra), IJTI Sultra, dan LPM IAIN Kendari ini menyoroti gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, terhadap Tempo.
Ketua AJI Kendari, Nursadah, dalam orasinya menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Mentan Amran Sulaiman melalui jalur pengadilan umum adalah cacat hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menteri Pertanian tidak memiliki hak untuk menuntut sengketa pemberitaan secara langsung ke pengadilan umum. UU Pers mengatur bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers,” ujar Nursadah.
Menurutnya, tuntutan perdata senilai Rp200 miliar tersebut tidak hanya tidak berdasar secara hukum dan substansi, tetapi juga merupakan praktik pembungkaman dan ancaman pembangkrutan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
“Gugatan semacam ini merupakan penyalahgunaan jalur hukum untuk membungkam media. Tindakan ini mengirimkan alarm bagi seluruh media yang kritis terhadap kebijakan publik dan mengancam kebebasan pers di Indonesia,” tegas Nursadah.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis dan organisasi profesi media menyampaikan tiga tuntutan utama yakni Agar gugatan terhadap TEMPO segera dicabut dan pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai UU Pers.
Selanjutnya, perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis, dan pejabat publik dan aparat hukum tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan atau membungkam media.
Menanggapi aksi solidaritas ini, Humas PHI Pengadilan Negeri Kendari, Daryono, menyatakan dukungan moralnya terhadap pers.
Ia menegaskan pers harus dihargai dan dihormati karena menulis sesuai fakta di lapangan.
“Kita beri dukungan moral kepada pers untuk memberikan kebebasan dalam membuat tulisan sebagaimana fakta-fakta di lapangan. Pernyataan sikap ini kami terima dan akan kita sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” kata Daryono.
Meskipun demikian, Daryono menjelaskan bahwa masalah pencabutan gugatan sepenuhnya merupakan kewenangan penggugat, dalam hal ini Menteri Pertanian.
“Gugatan merupakan hak semua orang, pengadilan tidak bisa menghalangi. Pengadilan sifatnya hanya menerima, memeriksa, dan mengadili. Tetapi pers juga dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999,” tutupnya.
Aksi ini ditutup dengan penegasan bahwa upaya intimidatif, pembangkrutan, atau penggunaan jalur hukum untuk membungkam media harus dilawan bersama demi tegaknya hak masyarakat atas informasi yang independen dan berimbang.
Editor : Agus Setiawan



































Discussion about this post