RADAR KENDARI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi menetapkan sebanyak 83.590 pemilih dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi, Rabu (30/9/2026).
Dari total 83.590 pemilih tersebut, sebanyak 40.784 merupakan pemilih laki-laki dan 42.806 pemilih perempuan. Data tersebut mencakup 8 kecamatan dan 100 desa/kelurahan di Kabupaten Wakatobi.
Rapat pleno yang dimulai pukul 12.00 WITA itu merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan untuk memastikan data tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam proses rekapitulasi, KPU Wakatobi juga menerima sejumlah masukan dan saran perbaikan dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu Kabupaten Wakatobi.
Bawaslu sebelumnya menyampaikan saran perbaikan terhadap 45 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, satu pemilih pindah masuk, tiga pemilih baru, serta satu pemilih yang mengalami perubahan data.
Terhadap saran tersebut, KPU Wakatobi telah melakukan tindak lanjut. Namun, terdapat dua pemilih TMS karena meninggal dunia, yakni atas nama Barumbu dan Asna, yang belum dapat ditindaklanjuti karena NIK keduanya tidak terdaftar dalam data pemilih Kabupaten Wakatobi.
Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan saran perbaikan terkait 31 pemilih yang berstatus sebagai anggota TNI.
KPU Wakatobi menyatakan data tersebut akan ditindaklanjuti pada pelaksanaan PDPB Triwulan IV Tahun 2026.
Rapat pleno turut dihadiri unsur Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Kepolisian Resor Wakatobi, Perwira Penghubung Kodim 1413 Buton, Pos TNI AL Kabupaten Wakatobi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wakatobi, serta para camat se-Kabupaten Wakatobi.
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi La Deni bersama anggota KPU Erni Mawar, Irfan Sakti, Visman, dan Yasir Arafah menetapkan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 melalui rapat pleno terbuka.
Hasil rekapitulasi tersebut selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Wakatobi.
KPU Wakatobi menegaskan pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan informasi maupun masukan terkait data pemilih agar daftar pemilih dapat terus diperbarui sesuai kondisi faktual di lapangan.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar