Lawan Penetapan Non Eksekutabel, Kopperson Kendari Resmi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Nov 2025 12:33 129 radarkendari.id

KENDARI – Pihak Kopperson Kendari, melalui tim kuasa hukumnya, secara resmi menempuh upaya hukum kasasi pada hari ini, Jumat (21/11/2025).

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap penetapan non eksekutabel (putusan yang tidak dapat dieksekusi) tertanggal 7 November 2025.

Kuasa Hukum Kopperson Kendari, Abdul Rahman, menyampaikan kepada awak media bahwa dengan didaftarkannya permohonan kasasi ini, maka status penetapan ketua pengadilan terkait non eksekutabel tersebut menjadi mentah kembali atau status quo.

“Saya mau sampaikan bahwa pada hari ini, Jumat tanggal 21 November 2025, Kopperson telah melakukan upaya hukum kasasi terhadap penetapan non eksekutabel tanggal 7 November 2025,” ujar Abdul Rahman di Kendari.

“Halnya itu, dengan adanya pernyataan permohonan kasasi ini, maka penetapan ketua pengadilan tentang penetapan non eksekutabel itu status quo,” tegasnya.

Abdul Rahman menjelaskan mekanisme selanjutnya, di mana permohonan kasasi ini akan diberitahukan kepada para termohon kasasi dalam tenggat waktu 14 hari.

Setelah proses pemberitahuan selesai, berkas perkara akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta untuk diuji dan diputus.

Pihaknya berharap Mahkamah Agung dapat menilai obyektif dan menyatakan bahwa penetapan non eksekutabel sebelumnya adalah cacat hukum.

“Ya, kita berdoa mudah-mudahan ini kita bisa menang. Dan bisa dinyatakan bahwa penetapan non eksekusi ini cacat hukum,” harapnya seraya menyerukan takbir.

Meski demikian, Abdul Rahman menegaskan pihaknya telah siap dengan segala kemungkinan.

Jika upaya kasasi ini belum membuahkan hasil yang diharapkan, Kopperson telah menyiapkan strategi baru.

“Apabila ini (dianggap) berkekuatan hukum, berarti ini masih berlanjut. Tapi apabila ini cacat hukum, maka kita akan memulai lagi dengan bentuk kita yang baru, model kita yang baru untuk mengajukan permohonan eksekusi kembali,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari pihak Kopperson, Fianus Arung mempertegas pernyataan kuasa hukum. Ia menekankan bahwa terhitung mulai hari ini, penetapan non eksekutabel tersebut dianggap tidak berlaku lagi atau “nol”.

Oleh karena itu, pihak lawan tidak bisa lagi berpegang pada penetapan tersebut. Sebagai langkah tindak lanjut dalam waktu dekat, Kopperson melalui kuasa hukumnya akan segera mengajukan permohonan eksekusi yang baru.

“Jadi selanjutnya kami dalam waktu dekat ini, oleh kuasa hukum akan mengajukan permohonan eksekusi yang baru terkait tiga objek putusan,” ungkap Fianus.

Tiga objek tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang sudah dinyatakan kalah, termasuk pihak ketiga yang sempat melakukan perlawanan (verzet) pada tahun 2017 dan 2018.

“Mereka tidak bisa berpegang lagi terhadap penetapan non eksekutabel karena kita sudah nyatakan kasasi. Kita akan ajukan permohonan eksekusi terhadap tiga objek putusan yang telah kalah,” pungkasnya.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA