LBH POSPERA Desak Wali Kota Baubau Bentuk Tim Pencari Fakta, Usut Karut-Marut Seleksi PPPK Paruh Waktu

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Des 2025 09:02 539 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kepulauan Buton (Kepton) resmi melayangkan surat kepada Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, terkait dugaan kecurangan sistematis dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPKPW).

Surat yang dikirimkan pada Senin (22/12/2025) tersebut memuat hasil investigasi tim pengacara selama periode 13-22 Desember 2025.

LBH POSPERA menemukan adanya indikasi kuat untuk meloloskan tenaga honorer yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melalui manipulasi administrasi.

Ketua LBH POSPERA Kepton, La Ode Samsu Umar, mengungkapkan setidaknya ada tiga pola utama yang digunakan untuk mengakali sistem rekrutmen: yakni Manipulasi Dokumen: Pembuatan Surat Keterangan Kerja (SKK) dan absensi dengan tanggal mundur (back date).

Selanjutnya, SPTJM Tidak Valid: Meloloskan honorer yang masa magangnya sudah terputus lama menggunakan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak yang diragukan keabsahannya.

Terakhir, Intervensi Pejabat: Adanya upaya pejabat menitipkan nama-nama tertentu agar lolos meski berstatus TMS.

“Kami bahkan menemukan data pegawai magang yang lulus meski tidak mengikuti tes wawancara sesuai jadwal. Yang bersangkutan baru mengikuti tes beberapa hari setelah jadwal resmi ditutup dengan diantar oleh oknum lurah,” beber Umar.

LBH POSPERA mensinyalir tindakan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kota Baubau dan dugaan adanya praktik “Orang Dalam” (Ordal).

Kasus ini telah ditembuskan ke berbagai instansi pusat, termasuk KemenpanRB, BKN, hingga DPR RI.

“Honorer yang lulus akan mendapatkan NIP dan gaji dari anggaran negara. Itu adalah uang rakyat yang pertanggungjawabannya harus jelas hingga rupiah terakhir,” tegas Umar.

Menanggapi temuan ini, Ketua Tim Pengacara PPPKPW LBH POSPERA, Erwin Usman, mendesak Wali Kota Baubau untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Tim ini diharapkan melibatkan unsur birokrasi, akademisi, dan perwakilan masyarakat agar investigasi berjalan adil dan imparsial.

“Ini adalah langkah korektif yang konkret. Jika Pemkot serius ingin memperbaiki sistem, TGPF harus segera dibentuk,” ujar Erwin.

Sebelumnya, LBH POSPERA juga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Baubau pada Selasa (16/12/2025).

Mereka meminta pihak Kejari melakukan penyelidikan profesional dan transparan atas dugaan tindak pidana dalam proses seleksi tersebut.

LBH POSPERA kini membuka Posko Pengaduan dan mengimbau masyarakat Baubau untuk berani melapor jika mengetahui adanya dugaan praktik “honorer siluman” demi memperjuangkan hak para honorer yang benar-benar layak namun tersingkir oleh praktik titipan.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berusaha menghubungi OPD terkait untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi).

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA