Ilustrasi Google Gemini AI. RADARKENDARI.ID – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe berinisial S, kini tengah menjadi sorotan publik.
S diduga melakukan praktik tipu muslihat untuk mendapatkan pinjaman dana ratusan juta rupiah dengan dalih biaya pencalonan legislatif (nyaleg).
Berdasarkan pengakuan korban (pemilik dana), dugaan penipuan ini bermula saat menemuinya secara langsung.
Keduanya meyakinkan korban dengan klaim memiliki kemampuan finansial yang kuat serta kepemilikan aset yang melimpah.
“Mereka bilang punya banyak aset. Katanya, jangan ragu pada kami, dana akan kami kembalikan beserta bunga, bahkan ada bonus jika saya terpilih,” ungkap pemilik dana saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (17/1/2026).
Tergiur dengan janji manis dan jaminan berupa sertifikat tanah serta kios, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai nominal ratusan juta rupiah.
Persoalan mulai muncul ketika utang yang telah berjalan selama bertahun-tahun tersebut tak kunjung dilunasi.
Saat korban berniat menyita agunan yang dijanjikan, S justru menyangkal dan menyebut bahwa unit kios tidak termasuk dalam jaminan.
Padahal, korban mengaku telah menunjukkan itikad baik dengan menghapuskan tuntutan bunga pinjaman karena merasa iba dengan kondisi keluarga oknum tersebut.
Namun, hingga saat ini, uang pokok pinjaman pun belum juga dikembalikan. “Pasti kami bayar pak, tidak mungkin kami tidak mau bayar,” ujar Sebagaimana ditirukan korban.
Namun, janji tersebut dinilai hanya isapan jempol karena telah diucapkan berulang kali selama bertahun-tahun tanpa realisasi.
Merasa tidak mendapat kepastian, korban menyatakan akan mengambil langkah tegas.
Selain berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan penipuan dengan tipu muslihat, korban juga akan menyurat ke partai politik tempat S bernaung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Partai S menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
Ia menyatakan akan segera melakukan konfirmasi langsung kepada kader yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami akan mengecek secara menyeluruh guna memastikan tidak ada pelanggaran etika maupun hukum yang dilakukan oleh kader kami,” tegas ketua partai S.
Hingga berita ini diturunkan, oknum anggota DPRD berinisial S belum memberikan tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon oleh redaksi belum mendapatkan respons.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar