Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas di Kendari

waktu baca 4 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 20:54 81 redaksi

RADAR KENDARI – Banyak pengguna jalan mungkin pernah mengalami situasi yang mendebarkan sekaligus bikin mengelus dada.

Ketika sedang berkendara di jalur yang benar, tiba-tiba muncul sepeda motor dari arah berlawanan yang memaksa melintas tanpa rasa bersalah.

Fenomena ini tidak hanya terjadi sekali atau dua kali, tetapi berulang hampir setiap hari di sejumlah ruas jalan utama.

Saking terbiasanya, pemandangan ‘ajaib’ seperti itu bukan lagi dianggap sebagai pelanggaran berat, melainkan rutinitas lalu lintas yang seolah harus dimaklumi oleh pengguna jalan lainnya.

Padahal, setiap kali pengendara memilih melawan arus, saat itulah risiko kecelakaan fatal ikut mengintai di depan mata.

Budaya nekat ini masih banyak dijumpai di berbagai daerah, dari riuhnya kota-kota besar hingga jalanan pelosok.

Di Kota Kendari misalnya, atraksi menantang maut ini kerap dijumpai di berbagai titik krusial. Pengendara seolah memiliki “jalur gaib” tersendiri yang mengabaikan keselamatan bersama.

6 Titik ‘Favorit’ Pelanggaran Lawan Arah di Kendari:

  1. Pertigaan Jalan H. Supu Yusuf menuju Jalan Antero Hamra: Pengendara yang seharusnya berbelok kiri, justru banyak yang nekat belok ke kanan melawan arah di Jl. Antero Hamra menuju Perempatan Jl. Sao-sao.
  2. Pertigaan Jalan Wayong menuju Jalan Gunung Meluhu: Meski terpampang jelas tanda larangan masuk, rambu tersebut kerap dianggap pajangan belaka oleh para pelanggar yang tetap melaju di Jl. Gunung Meluhu menuju Jl. Balai Kota.
  3. Pertigaan Jalan Abunawas – Jalan Brigjen M. Yoenoes: Banyak pengendara yang memilih jalan pintas melawan arus demi menuju U-Turn yang berjarak sekitar 180 meter.
  4. Pertigaan Jalan Tinumbu – Jl. Pembangunan: Aksi nekat serupa dilakukan demi memangkas jarak ke U-Turn yang sebenarnya hanya berjarak sekitar 50 meter.
  5. Pertigaan Jalan KH. Ahmad Dahlan – Jl. La Ode Hadi: Pengendara membandel dengan berbelok ke kanan melawan arah menuju U-Turn sejauh 150 meter.
  6. Pertigaan Jl. Teporombua – Jl. Kapten P. Tendean: Banyak kendaraan memotong jalur dengan melawan arah demi mencapai U-Turn yang berjarak sekitar 100 meter.

Ironisnya, pelanggaran massal ini tetap langgeng terjadi meski berbagai upaya nyata telah dikerahkan demi menciptakan lalu lintas yang tertib.

Petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan rutin melakukan pengaturan dan penjagaan di lapangan.

Berbagai sarana pendukung keselamatan mulai dari water barrier, traffic cone, pagar pembatas, marka jalan yang tegas, hingga rambu larangan mencolok pun sudah dipasang.

Namun, semua barikade fisik itu belum sepenuhnya mampu menghentikan syahwat sebagian pengendara yang gemar mengambil jalan pintas berbahaya.

Alasan klasik yang paling sering terdengar pun sangat sederhana: tidak ingin memutar terlalu jauh, dikejar waktu, atau sekadar ingin lebih cepat sampai tujuan tanpa peduli aturan.

Ada pula sebagian yang merasa sudah sangat hafal kondisi jalan dan pergerakan kendaraan lain, sehingga sangat percaya diri dapat menghindari benturan dari arah berlawanan.

Keputusan yang tampak sepele dan egois itu sebenarnya membawa konsekuensi yang sangat besar. Jalan raya dirancang secara matematis agar setiap pengguna dapat memprediksi arah datangnya kendaraan lain dengan aman.

Ketika ada kendaraan ilegal yang mendadak muncul dari arah yang tidak semestinya, ruang dan waktu bagi pengendara lain untuk bereaksi menjadi jauh lebih sempit, sehingga potensi kecelakaan beruntun meningkat drastis.

Yang lebih memprihatinkan, pelanggaran ini perlahan bertransformasi menjadi kebiasaan sosial yang buruk (normalized deviance).

Ketika satu orang kedapatan sukses melawan arus, pengendara di belakangnya cenderung ikut mengekor. Lama-kelamaan, tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dan normal.

Tidak sedikit pengendara yang akhirnya ikut-ikutan melawan arus hanya karena melihat orang lain melakukan hal yang sama tanpa sanksi sosial.

Kondisi darurat moral di jalan raya ini menunjukkan bahwa persoalan keselamatan lalu lintas tidak melulu bergantung pada kecanggihan infrastruktur.

Jalan yang mulus, rambu yang lengkap, maupun kehadiran fisik petugas di lapangan tetap memiliki batas efektivitas jika tidak diiringi dengan kesadaran moral dari para pengguna jalan itu sendiri.

Sebagus dan sekeras apa pun rekayasa lalu lintas dibuat, keselamatan kolektif akan sulit terwujud apabila aturan hanya dipatuhi ketika moncong kamera ETLE atau mata petugas sedang mengawasi.

Melawan arus bukan sekadar pelanggaran administratif terhadap rambu lalu lintas belaka. Perilaku tersebut merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap hak pengguna jalan lain untuk berkendara dengan aman dan tenang.

Waktu yang mungkin hanya dapat dihemat beberapa menit tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa yang harus ditanggung apabila terjadi kecelakaan.

Oleh karena itu, membangun budaya tertib berlalu lintas tidak cukup hanya melalui pendekatan penegakan hukum dan denda, melainkan membutuhkan sebuah kesadaran kolektif bahwa setiap keputusan kecil kita di atas aspal selalu berdampak pada keselamatan dan hidup orang lain.

Pada akhirnya, kita semua harus sepakat mengembalikan fungsi dasar jalan raya sebagai ruang publik bersama yang setara.

Keselamatan mutlak di dalamnya hanya bisa terwujud jika setiap individu mau menurunkan egonya dan memulai dari diri sendiri: dengan berkomitmen penuh untuk tetap melaju di jalur yang benar.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA