Muna – Presiden Republik Indonesia menandatangani Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang diinstruksikan salah satunya kepada Bupati untuk memastikan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN), BUMD, Aparatur Desa, dan Pekerja Rentan dapat terlindungi Program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Berdasarkan hal tersebut, yang melatarbelakangi pertemuan antara kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Wakil Bupati Muna yang dilaksanakan di Kantor Bupati Muna untuk membahas perlindungan jamsostek bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN), BUMD, Aparatur Desa, dan Pekerja Rentan di lingkup Pemkab Muna.
H. Bachrun, Wakil Bupati Muna menyambut baik terhadap pertemuan yang telah dilakukan dengan pihak BPJAMSOSTEK Sultra, dimana Pemekab Muna siap mendukung penuh implementasi perlindungan Jamsostek di Muna melalui regulasi mulai dari peraturan Bupati sampai dengan turunannya.
“Untuk skemanya segera kita diskusi bersama, sehingga percepatan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera terimplementasi khususnya ke pegawai Non ASN, pekerja-pekerja rentan, dan Aparatur Desa yang ada di Kabupaten Muna. Karena kami merasa, mereka sangat membutuhkan perlindungan ini. Dimana dengan pemberian perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh Pegawai Non ASN, pekerja rentan, dan Aparatur Desa,” kata H. Bachrun.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Irsan Sigma Octavian mengungkapkan bahwa perlindungan yang diberikan memiliki iuran yang sangat kecil, tetapi memiliki asas manfaat yang sangat besar.
“Risiko merupakan hal yang pasti dan selalu mengintai apapun jenis pekerjaan seseorang. Sehingga memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan mandatori wajib yang dimiliki oleh setiap pekerja. Karena Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki peranan dalam menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya. Untuk itu, dibutuhkan peranan setiap pemangku kepentingan dalam melaksanakan implementasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini di daerahnya masing-masing,” ungkap Irsan.
Perlindungan jamsostek BPJAMSOSTEK di Muna untuk Non ASN, pekerja rentan, dan Aparatur Desa masih sementara proses implementasi, sehingga dilakukan koordinasi secara terus menerus dalam melakukan percepatan perlindungan. Sehingga seluruhnya dapat dianggarkan di Tahun 2023.
“Kami juga sangat mengapresiasi atas sambutan Wakil Bupati Muna karena memiliki semangat yang sama dalam memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bagi masyarakat pekerjanya,” tutup Irsan. (Red)
Discussion about this post