Pemkot Kendari dan Pengadilan Tinggi Sultra Cari Kejelasan Pemanfaatan Aset Negara

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Okt 2026 10:58 28 redaksi

RADAR KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menerima kunjungan perwakilan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hardiyanto Pono dan Nenny Andriaty Thamrin, di ruang kerja Sekda Kota Kendari, Rabu (21/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas koordinasi terkait penertiban penggunaan Barang Milik Negara (BMN) milik Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang berkaitan dengan rencana pembangunan Pusat Layanan Terpadu (Posyandu) di Kelurahan Mandonga.

Koordinasi ini dilakukan menyusul adanya surat dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengenai pinjam pakai atau pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan fasilitas pelayanan masyarakat tersebut.

Pembahasan diarahkan pada penyelarasan penggunaan aset dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memperjelas aspek administrasi dan langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh masing-masing pihak.

Sekda Kota Kendari, Amir Hasan, menyambut baik koordinasi tersebut. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Kendari akan segera membahas persoalan itu bersama perangkat daerah terkait guna memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai aturan.

“Pemerintah Kota Kendari akan segera berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk membahas persoalan ini. Kami ingin memastikan setiap langkah tindak lanjut dilakukan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku, serta melalui komunikasi dan koordinasi bersama pihak-pihak terkait,” ujar Amir Hasan.

Sebagai langkah lanjutan, Amir Hasan menjadwalkan pertemuan pada Kamis (22/10/2026) pukul 08.00 WITA di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari.

Pertemuan tersebut akan melibatkan Asisten I, Kepala Badan Pengelola Aset, Camat Mandonga, serta Lurah Mandonga. Agenda utamanya membahas lebih lanjut persoalan pemanfaatan aset sekaligus menentukan langkah penyelesaian yang diperlukan.

Keterlibatan perangkat daerah terkait dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan memiliki kejelasan administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Kendari berharap persoalan pemanfaatan aset milik Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk keperluan pembangunan Posyandu di Kelurahan Mandonga dapat ditindaklanjuti secara terarah.

Sinergi antara Pemerintah Kota Kendari dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara diharapkan mampu menghasilkan kejelasan terkait pemanfaatan aset, sehingga rencana pembangunan fasilitas pelayanan masyarakat dapat ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA