RADARKENDARI.ID, KENDARI – Pelaku usaha papan reklame di Kota Kendari masih banyak yang membandel. Pemerintah Kota (Pemkot) mencatat sebanyak 112 papan reklame tak berizin.
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring terhadap konstruksi tiang reklame yang ada di Kota Kendari, pihaknya menemukan ratusan papan reklame tak memiliki izin (PBG/Persetujuan Bangunan Gedung) melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Kendari Nomor 56 tahun 2019 penyelenggaraan konstruksi reklame di Kota Kendari.
Sebagai bentuk ketegasan pemerintah, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada para vendor tiang reklame ditengah jalan, tepi jalan, dan jalan utama.
“Dari 117 tiang reklame, baru 59 pelaku usaha yang memiliki izin. Sisanya kita harapkan untuk mengajukan izin (PBG). Kalau posisinya salah atau tidak sesuai, kami harap mereka supaya melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkap Abdi Prawira.
Abdi menambahkan, kepatuhan pelaku usaha terhadap izin PBG mendukung keindahan kota dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.
“Ini (kebijakan) ada retribusi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi PBG tiang konstruksi. Terkait pajak reklame dan lain-lain ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis lain seperti Bapenda (Badan Pendapatan Daerah),” pungkasnya. (wan)
Discussion about this post