Petani Muna Menjerit, Lahan Garapan Sejak 1968 Direbut PLN dan BPN

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Jun 2025 13:59 137 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID, Muna, Sulawesi Tenggara – Dugaan penyerobotan lahan petani kembali mencuat di kabupaten Muna.

Dua lembaga besar, yakni Badan pertahanan Nasional(BPN) bersama PT PLN Persero di tuding telah mengakali hukum demi menguasai dua bidang tanah garapan warga yang telah di kelola sejak tahun 1968

Jufrudin Warga Desa Gonebalano, Kecamatan Duruka mengaku kaget saat mengetahui lahannya di desa lasunapa tiba-tiba di klaim oleh PLN dengan dalih rekomendasi Kepala BPN Muna bernomor, MP.02.02/802.74.03/VI/2025.

“Awalnya ukuran tanah saya satu hektare dua belas ribu lima ratus meter persegi. Sekarang tinggal sembilan ribu meter persegi. Kalau Udin gunti sekitar lima belas ribu meter persegi sekarang tinggal sebelas ribu,” ujarnya, Minggu (22/06/2025).

Jufrudin menjelaskan bahwa keluarga nya telah menguasai dan menggarap tanah itu  sejak 1968.

Bahkan resmi menjadi warga sejak 1971, saat Desa gonebalano dan Desa lasunapa berada dalam satu wilayah administratif.

“Disini saya merasa bingung, kenapa kami yang sudah puluhan tahun garap tanah ini malah diminta menggugat mereka di pengadilan,” ucapnya.

Padahal lanjut Jufrudin mengungkapkan bersama Udin Gunti sama-sama memiliki dokumen resmi berupa surat keterangan tanah (SKT).

Dirinya memiliki SKT dengan nomor, 022/LSP/IX/2013 dan Udin Gunti dengan nomor 023/LSP/IX/2013. L

Kedua SKT tersebut terbit tanggal 5 September 2013. Diatas lahan itu kini berdiri ratusan pohon produktif. Seperti Jati, Jambu Mete, Mangga dan Kelapa.

“Keanehan ini bagi kami karena di kebun ini ada tanaman jangka panjang berusia puluhan tahun. Kami punya ratusan pohon produktif yang jadi bukti fisik penguasaan,” ulasnya.

Sorotan tajam juga datang dari Konsorsium Jaringan Kota (Jarkot) Sultra. Kordinator Advokasi Jarkot, Rasid Ramadhan mengecam keras dugaan keterlibatan PLN dan BPN dalam penebangan paksa tanaman milik petani.

“Ada puluhan pohon jambu mete, kelapa dan jati milik petani miskin yang ditebang secara paksa. Dan ini bentuk nyata penindasan,” kata Rasid.

Disamping itu juga, Lanjut Rasid menyoroti fakta bahwa sengketa ini sudah pernah diadili.

Dalam putusan Tipikor  nomor 25/pid.Tipikor/2015/P.N.kdi, majelis hakim menyatakan SKT yang digunakan untuk mengklaim lahan tersebut adalah palsu.

“Ironisnya dokumen itu kembali digunakan sebagai dasar legitimasi oleh pihak PLN dan BPN. Padahal kasus ini sempat menyeret mantan kepala desa lasunapa dan eks kepala BPN Muna yang terbukti menerbitkan dokumen fiktif demi mendukung proyek PLTU 2012,” jelasnya.

Rasid juga menilai tindakan BPN dan PLN dinilai bertentangan dengan keputusan presiden nomor 34 tahun 2003 tentang kebijakan nasional di bidang pertanahan serta Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Penulis : La Rudi

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA