PJS Ajukan Diri Jadi Konstituen Dewan Pers 2025, Perkuat Ekosistem Pers Nasional

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Jul 2025 13:26 133 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Jakarta – Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) secara resmi menyerahkan dokumen persyaratan awal untuk mendaftar sebagai calon konstituen Dewan Pers tahun 2025.

Penyerahan dokumen ini menandai langkah serius PJS dalam berkontribusi pada pembenahan ekosistem pers nasional.

Dokumen persyaratan diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, kepada Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH, di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Dalam penyerahan ini, Mahmud didampingi oleh Ketua Divisi Humas dan Komunikasi DPP PJS, Muhammad Yasir, serta Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan DPP PJS, Wina Alfianti.

Mahmud Marhaba menyatakan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan wujud komitmen PJS untuk berperan aktif dalam menciptakan pers yang legal dan profesional.

“Kami merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 07/Peraturan-DP/V/2008 tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai dasar pendaftaran. Prinsipnya, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota Dewan Pers,” ujar Mahmud.

Surat resmi DPP PJS bernomor 13/EKS/PJS/DPP/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 menjadi pengantar dalam proses pendaftaran tersebut.

Dokumen awal yang diserahkan meliputi fotokopi akta notaris pendirian PJS, salinan SK Kementerian Hukum dan HAM RI, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PJS, struktur organisasi Dewan Pimpinan Pusat, serta surat keputusan pembentukan 16 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS.

Menanggapi langkah PJS, Yogi Hadi Ismanto menyambut baik dan menegaskan bahwa ini adalah hak setiap organisasi pers.

“Secara pribadi, saya mendukung rencana pendaftaran ini. Selanjutnya, keputusan akhir ada di tangan anggota Dewan Pers,” kata Yogi kepada Muhammad Yasir usai menerima dokumen.

PJS saat ini memiliki jaringan yang luas, tersebar di 27 provinsi dengan jumlah anggota aktif mencapai 1.200 wartawan yang bekerja di media siber.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 164 wartawan telah mengantongi Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diinisiasi oleh PJS.

Mahmud Marhaba menegaskan bahwa PJS akan terus berupaya menghadirkan wartawan yang profesional, berintegritas, dan kompeten.

“Kami terus mendorong lahirnya jurnalis yang berintegritas, kompeten, dan profesional, sesuai visi organisasi dengan menggelar UKW di setiap daerah yang dilakukan oleh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan dalam naungan Dewan Pers,” pungkasnya.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA