Polda, Kejati, dan Pengadilan Tinggi Sultra Perkuat Sinergitas Hadapi KUHP-KUHAP Baru

waktu baca 4 menit
Kamis, 3 Sep 2026 15:29 67 redaksi

RADAR KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara memperkuat sinergitas dalam menghadapi perubahan paradigma penegakan hukum, khususnya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.

Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam kegiatan Coffee Morning bersama jajaran aparat penegak hukum yang digelar di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026).

Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan sinergitas antar-aparat penegak hukum harus diarahkan pada penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, tetapi juga menghadirkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat maupun negara.

Menurutnya, koordinasi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan menjadi penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dengan tetap berpedoman pada aturan dan kewenangan masing-masing institusi.

“Penegakan hukum bukan hanya bagaimana memberikan kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga bagaimana memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dan negara,” kata Himawan.

Salah satu bentuk kemanfaatan bagi masyarakat yang menjadi perhatian adalah mekanisme pinjam pakai barang bukti, khususnya kendaraan milik korban.

Hal tersebut dinilai penting bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara, sementara lokasi kejadian perkara maupun proses penanganan perkara berada di Kota Kendari.

Dengan koordinasi antar-aparat penegak hukum, barang bukti yang memenuhi ketentuan dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang berhak tanpa mengganggu kepentingan pembuktian maupun proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini penting terutama bagi korban yang berada di wilayah kepulauan. Barang bukti yang memang dapat dipinjam pakaikan harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, tentunya tetap sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Selain masyarakat, kemanfaatan penegakan hukum bagi negara juga menjadi perhatian.

Hal itu terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian negara maupun barang bukti yang berdasarkan putusan dan ketentuan hukum dapat dirampas atau diserahkan untuk kepentingan negara.

Himawan mencontohkan penanganan perkara pengadaan kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56. Dalam perkara tersebut, proses hukum dilakukan mulai dari penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan hingga proses persidangan di pengadilan.

Setelah melalui proses hukum, barang bukti berupa kapal Azimut dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni pemerintah daerah, untuk dimanfaatkan. Selanjutnya, kejaksaan sebagai eksekutor menyerahkan kapal tersebut kepada pemerintah daerah.

“Artinya, hasil penegakan hukum tidak berhenti pada putusan perkara, tetapi juga bagaimana barang bukti yang telah memiliki status hukum dapat memberikan manfaat dan mendukung kepentingan masyarakat maupun pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menekankan pentingnya membangun sinergitas aparat penegak hukum dengan orientasi yang lebih luas terhadap tujuan penegakan hukum.

Ia menilai proses penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari keberhasilan membawa suatu perkara hingga ke pengadilan, tetapi juga dari kemampuan sistem hukum dalam melindungi hak korban, memberikan penyelesaian yang proporsional serta memulihkan kerugian negara secara optimal.

Menurut Sugeng, pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi semakin penting seiring perubahan paradigma dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.

“Yang kita bangun adalah bagaimana penegakan hukum memberikan kepastian, keadilan dan sekaligus kemanfaatan. Karena itu, koordinasi antar-aparat penegak hukum menjadi sangat penting,” ujarnya.

Semangat tersebut sejalan dengan konsep Integrated and Balanced Criminal Justice System, yakni membangun keterpaduan antar-aparat penegak hukum dengan tetap menjaga keseimbangan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Melalui koordinasi yang semakin baik, penegakan hukum diharapkan mampu menghasilkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra), Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., menegaskan bahwa sinergitas antar-aparat penegak hukum harus tetap berjalan dengan menjaga prinsip checks and balances serta independensi peradilan.

Menurutnya, keterpaduan antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bukan berarti mencampurkan kewenangan masing-masing lembaga.

Sebaliknya, sinergitas diperlukan untuk memastikan setiap institusi menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional dalam satu sistem peradilan pidana yang terpadu.

“Sinergitas bukan berarti mencampurkan kewenangan. Masing-masing institusi tetap memiliki fungsi dan kewenangan yang harus dijaga, termasuk independensi peradilan,” tegasnya.

Dari sisi kemanfaatan bagi masyarakat, kepastian terhadap status barang bukti juga menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

Terutama ketika barang tersebut merupakan milik korban dan dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Mekanisme pinjam pakai maupun pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak perlu dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, kepentingan pembuktian tetap terjaga tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat yang terdampak proses hukum.

Melalui Coffee Morning tersebut, Polda Sultra, Kejati Sultra dan Pengadilan Tinggi Sultra menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan membangun sistem penegakan hukum yang terpadu.

Implementasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga mampu memberikan manfaat konkret bagi masyarakat serta mendukung kepentingan negara.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA