Ditresnarkoba Polda Sultra mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Konawe. RADAR KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Konawe.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AK (27) beserta lima sachet sabu dengan berat bruto 3,50 gram dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan pembuatan narkotika skala rumahan atau home industry.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (30/10/2026), setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan observasi dan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
Dari hasil penindakan dan penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan satu sachet sabu, dua bal plastik klip bening, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Jalan Poros Wisata Batu Gong, tepatnya di belakang SD Negeri 2 Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu set peralatan, sejumlah bahan kimia, serta perlengkapan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan sabu. Barang-barang tersebut ditemukan di salah satu kamar pada area gudang milik AK.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AK mengaku pernah melakukan percobaan pembuatan sabu secara mandiri dan menghasilkan sekitar 25 gram.
Namun, aktivitas tersebut disebut tidak dilanjutkan karena AK mengaku kesulitan memperoleh bahan prekursor yang diperlukan.
AK juga mengaku hasil produksi tersebut dikonsumsi sendiri dan belum berani dipasarkan. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan aktivitas yang dilakukan, asal bahan baku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy S., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan langkah penting untuk mencegah potensi produksi narkotika ilegal berkembang lebih besar.
Menurutnya, terduga mengaku baru pertama kali melakukan percobaan pembuatan sabu dengan hasil sekitar 25 gram. Kesulitan memperoleh bahan prekursor menjadi salah satu kendala yang diakuinya.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menguji keterangan tersebut.
“Sebelum berkembang lebih besar, aktivitas ini sudah lebih dahulu kita ketahui dan ungkap. Ini menunjukkan pentingnya informasi masyarakat serta langkah cepat kepolisian dalam mengantisipasi potensi ancaman narkotika,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, dua timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, alat yang diduga digunakan untuk menakar sabu, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Petugas juga menyita sejumlah bahan kimia dan peralatan lainnya yang akan diteliti lebih lanjut.
Saat ini, AK bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika sebagai implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program Quick Wins Kapolri secara berkelanjutan.
Upaya tersebut juga mencakup deteksi dini terhadap potensi produksi narkotika ilegal yang dapat mengancam masyarakat.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan narkotika sekaligus mencegah aktivitas ilegal tersebut berkembang lebih luas.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar