Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari IPDA Ariel Mogens Ginting saat menyelidiki kasus penggunaan dana jemaah umrah di Kota Kendari. RADARKENDARI.ID — Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari melalui Unit II Tipidter tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana jemaah umrah yang melibatkan biro perjalanan TI.
Penyelidikan mengungkap pola penggunaan dana lintas gelombang keberangkatan yang memicu defisit berantai.
Kanit Tipidter Satreskrim IPDA Ariel Mogens Ginting menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan sejak Senin (16/2/2026) dini hari.
“Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya kekurangan dana operasional sejak gelombang Januari. Defisit tersebut kemudian ditutup menggunakan dana jemaah gelombang berikutnya,” ujar Ariel, Senin (16/02/2026).
Dalam gelombang Januari, penyidik menemukan kekurangan dana operasional keberangkatan sebesar Rp700 juta. Dana yang telah dihimpun sejak Desember 2025 itu disebut tidak mencukupi akibat perubahan harga, sehingga kekurangan ditutup memakai dana gelombang Februari.
Pada gelombang Februari, dana masuk tercatat Rp1,2 miliar. Namun, dana tersebut terserap untuk: Menutup defisit Januari sebesar Rp700 juta dan Pembiayaan awal keberangkatan sebesar Rp500 juta.
Padahal, kebutuhan riil keberangkatan mencapai Rp1.541.360.000, dengan rincian antara lain tiket domestik, tiket internasional pulang-pergi, visa, hotel, hingga perlengkapan.
Akibatnya, terjadi kekurangan Rp1.041.360.000 yang kembali ditutup menggunakan dana jemaah gelombang Maret.
Gelombang Maret menerima dana Rp1,15 miliar, yang kemudian digunakan untuk: Tiket jemaah Februari sebesar Rp947,2 juta, Rp731,2 juta hangus, Rp216 juta dipakai memberangkatkan 29 jemaah, dan Tambahan pemberangkatan 29 jemaah: Rp96 juta.
Selanjutnya, deposit booking tiket 35 jemaah: Rp70 juta (hangus), dan Operasional pribadi: Rp36,8 juta. “Dana gelombang Maret saat ini telah habis,” kata Ariel.
Rekapitulasi sementara menunjukkan dana jemaah yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukan mencapai Rp1,85 miliar, terdiri dari: Gelombang Februari: Rp700 juta, dan Gelombang Maret: Rp1,15 miliar
Dalam analisa awal, penyidik juga mencatat adanya pengakuan terlapor bahwa paket umrah dijual dengan harga murah yang sejak awal tidak mencukupi biaya riil.
“Terlapor mengakui paket dijual murah untuk menarik banyak jemaah gelombang selanjutnya, dengan harapan dapat menutup kekurangan sebelumnya,” ungkap Ariel.
Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan rekening pribadi sebagai rekening usaha, yang berpotensi memicu penyalahgunaan dana jemaah.
Polresta Kendari menegaskan penyelidikan masih berlangsung. Penyidik akan mendalami aliran dana, dokumen transaksi, serta kemungkinan unsur pidana.
“Kami akan menuntaskan proses ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menunggu hasil resmi penyidikan,” tegas Ariel.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi pemilik travel TI untuk mendapatkan klarifikasi (hak jawab) atas pemberitaan ini.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar