Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah memutus kontrak pengerjaan Jalan Kembar Kali Kadia (Inner Ringroad) yang sebelumnya dikerjakan PT Lesindo. Pemutusan kontrak lantaran kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Kendati demikian, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu tetap optimis jalur inner ringroad bisa rampung tahun ini. Itu menyusul lelang ulang pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Kita yakin pada 2023 Insya Allah proyek itu akan selesai karena kita akan mencari pelaksana pekerjaan yang betul betul kapabel, punya modal, punya sarana dan prasarana peralatan, dan punya material yang ada tanpa menambah anggaran di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Saat ini progresnya sudah 85 persen,” ungkap Asmawa Tosepu.
Asmawa memastikan pemutusan kontrak dalam proyek ini tidak merugikan pihak mana pun baik disisi pemerintah maupun kontraktor pelaksanaan sebelumnya. Pasalnya, pihaknya telah melaksanakan perhitungan untuk membayarkan kewajiban pemerintah kepada PT Lesindo
Sekedar informasi, Inner Ringroad dibangun menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 204 miliar. Inner Ring Road dibangun dengan panjang mencapai 4,1 kilometer.
Rinciannya, Jalan Brigjen M Yunus (Kali Kadia) yang terhubung dengan RSUD Kendari sepanjang 1,5 km dan Jalan ZA Sugianto (Masjid Al Alam) yang terhubung dengan Jalan Mokodompit (Kampus Baru UHO) sepanjang 2,6 km.
Jalan yang dibangun memiliki lebar 30 meter dengan konstruksi beton. Kehadiran mega proyek Pemkot Kendari ini diyakini bisa mengurai kemacetan Kota. (rls)
Discussion about this post