PT PMS: Aksi Karyawan di Pomalaa Murni Pembelaan Diri, Bukan Penganiayaan

Kuasa Hukum PT. PMS, Muhammad Anis Pamma, SH.

RADARKENDARI.ID – Kolaka, Sulawesi Tenggara – PT Putra Mekongga Sejahtera (PT. PMS) memberikan klarifikasi resmi terkait keributan yang terjadi di kantor perusahaan di Pomalaa pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 16.52 WITA.

Pihak perusahaan menegaskan, tindakan sejumlah karyawan dalam menghentikan amukan seorang individu bernama Ahmad Jaelani bukan penganiayaan, melainkan respon spontan demi melindungi diri, rekan kerja, dan aset perusahaan.

Kuasa Hukum PT. PMS, Muhammad Anis Pamma, SH, menyatakan langkah karyawan tersebut sah menurut hukum dan dilindungi Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa.

Ia menjelaskan, ketika terjadi pelemparan benda keras dan perusakan, karyawan yang berada di mes bertindak secara sementara dan proporsional agar keadaan segera terkendali.

“Prioritas kami adalah keselamatan setiap orang di lingkungan kerja. Tidak ada niat menganiaya, melainkan murni defensif untuk menghentikan serangan,” tegas Anis.

Kronologi perusahaan menyebut, insiden bermula ketika Ahmad Jaelani masuk ke area perusahaan dengan emosi, melontarkan makian, melempar benda keras, hingga merusak fasilitas kantor.

Puncak kejadian terjadi saat keselamatan karyawan terancam akibat lemparan batu dan hantaman menggunakan pipa maupun rambu.

Beberapa karyawan akhirnya menghentikan pelaku dengan tindakan sekadarnya. Perusahaan menegaskan semua peristiwa itu disaksikan langsung oleh karyawan dan terekam jelas melalui CCTV yang siap dibuka jika dibutuhkan dalam proses hukum.

Klarifikasi PT. PMS juga menyinggung riwayat hubungan dengan pihak yang sama. Pada 11 November 2024, Ahmad Jaelani pernah menandatangani surat pernyataan berisi pengakuan, permintaan maaf, serta janji tidak mengulangi pemalangan atau keributan.

Bahkan sebelumnya ia sempat mengajukan permohonan penyelesaian perkara. Fakta-fakta ini, menurut Anis, memperlihatkan pola berulang sehingga insiden pada 27 September bukan peristiwa tunggal, melainkan rangkaian kejadian yang sudah pernah didamaikan.

Meski tegas membela karyawannya, PT. PMS tetap menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan. Perusahaan membuka ruang penyelesaian damai sepanjang menjunjung asas keadilan dan tidak mengorbankan keselamatan serta ketertiban.

Imbauan juga disampaikan agar semua pihak menahan diri, menjaga iklim kondusif di Pomalaa, dan tidak memperkeruh keadaan.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, PT. PMS juga telah menyampaikan hak jawab kepada media yang lebih dulu memberitakan insiden tersebut, agar publik memperoleh informasi yang berimbang

Laporan : Agus Setiawan

Exit mobile version