PWI Pastikan Perlindungan Hukum Bagi Wartawan, Tapi Hanya Berlaku untuk Sengketa Karya Jurnalistik

waktu baca 2 menit
Sabtu, 29 Nov 2025 10:33 28 radarkendari.id

Konawe Selatan – Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara, Dr. Umar Marhum, SH., MH., memberikan pemaparan penting mengenai aspek perlindungan hukum bagi wartawan media pers dalam kegiatan Orientasi Calon Anggota PWI Sulawesi Tenggara 2025. Acara tersebut dilaksanakan di Kabupaten Konawe Selatan pada Jumat (28/11/2025).

Dalam sesinya, Dr. Umar Marhum menekankan bahwa perlindungan hukum yang disediakan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas ditujukan hanya untuk wartawan yang bekerja pada media pers konstitusional dan terbatas pada karya-karya pers (produk pers) yang dihasilkan.

Dr. Umar Marhum dengan tegas membantah anggapan bahwa wartawan adalah “orang super body” yang kebal hukum.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan hukum tidak berlaku apabila seorang wartawan terlibat dalam tindak pidana di luar karya jurnalistik, seperti pencurian atau penadahan.

“Perlindungan yang kita miliki itu adalah karya-karya pers. Kalau Anda membuat berita, kemudian berita Anda itu dipersoalkan. Nah, itu lawan saja karena kita dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujarnya.

“Namun, ketika wartawan itu terlibat dalam pencurian, itu adalah perlakuan tambahan, bukan karya pers. PWI tidak akan membela hal itu.” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya etika dan norma dalam profesi, mengingatkan bahwa pelanggaran etika seringkali berujung pada masalah hukum. “Perlu diingat, kebebasan pers itu bukan bebas sebebas-bebasnya, tapi bebas bertanggung jawab.” kata Umar.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah perbedaan antara media pers dan media sosial.

Dr. Umar menjelaskan bahwa media sosial (seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, dan TikTok) bukanlah media pers dalam arti konstitusional.

Wartawan hanya akan mendapatkan payung hukum pers jika: Bekerja pada perusahaan media pers yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki legalitas, dan Perusahaan media tersebut terdaftar di Dewan Pers.

Terkait penggunaan media sosial oleh perusahaan pers (misalnya, berita yang diunggah ke TikTok atau Instagram media), Dr. Umar menegaskan bahwa produk tersebut tetap dapat dikategorikan produk pers asalkan tautan tersebut adalah link media, bukan akun pribadi wartawan.

Dr. Umar Marhum memaparkan empat landasan utama yang harus dipegang oleh pekerja pers profesional: Hukum, Aturan, Etika, dan Norma.

Ia membedakan Hukum sebagai aturan yang dibuat pemerintah, bersifat mengikat, dan memiliki sanksi formal (entry point hukum adalah sanksi). Sementara Aturan bersifat lebih fleksibel dan dapat diatur kembali.

“Kita harus mampu membedakan antara aturan dan hukum,” katanya. “Empat komponen ini (Hukum, Aturan, Etika, dan Norma) adalah landasan kita dalam bekerja. Semuanya saling mengikat dan tidak bisa dipisahkan.” pungkasnya.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA